Jakarta -
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan lahan yang digunakan sebagai tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kampung Dukuh, Jakarta Timur, akan dikembalikan sesuai dengan peruntukannya sebagai waduk. Kepastian itu disampaikan setelah insiden kebakaran yang menewaskan seorang petugas pemadam kebakaran.
Pramono mengatakan persoalan utama di lokasi tersebut adalah adanya aktivitas penimbunan sampah yang dilakukan pihak swasta secara berulang hingga akhirnya memicu kebakaran.
"Problem utamanya memang betul ada penimbunan yang dilakukan oleh swasta. Dan itu terjadi sudah beberapa kali. Akhirnya karena tumpukannya sudah cukup tinggi, terjadi kebakaran yang menyebabkan petugas damkar ada yang meninggal dunia," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (4/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya apakah lahan tersebut akan dikembalikan menjadi waduk sesuai dengan rencana awal, Pramono menjawab singkat.
"Iya, kita akan (jadikan waduk)," tegasnya.
Pramono mengatakan Pemprov DKI juga akan menindak tegas pihak yang menimbun sampah secara ilegal. Menurut dia, kelompok yang bertanggung jawab akan diminta menanggung biaya atas dampak yang ditimbulkan.
"Besok kita akan memberikan kompensasi biaya yang harus ditanggung oleh kelompok itu. Sebab, mereka bukan perorangan, mereka ada kelompoknya," ujarnya.
Ia menegaskan praktik penimbunan sampah secara ilegal tidak boleh terulang. Jika masih ditemukan, Pemprov DKI tak hanya menjatuhkan sanksi, tetapi juga akan mengumumkan identitas perusahaan yang terlibat kepada publik.
"Kalau memang masih dilakukan, selain kita kenakan mereka harus bayar, kami akan umumkan kepada publik mengenai perusahaan ini siapa yang melakukan penimbunan," jelasnya.
Menurut Pramono, perusahaan-perusahaan tersebut mengambil sampah dari sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka), kemudian membuangnya secara sembarangan di lahan tersebut.
"Karena yang terjadi sebenarnya adalah mereka mengambil sampah-sampah itu dari Horeka, mendapatkan pembayaran dari mereka, kemudian nimbunnya sembarangan. Kami akan umumkan secara terbuka siapa pun yang melakukan itu dan kami akan memberikan sanksi sosial. Enggak boleh lagi Horeka menugaskan kepada perusahaan-perusahaan yang seperti ini," tegasnya.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jakarta mengungkap tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kampung Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur (Jaktim) lokasi petugas pemadam kebakaran meninggal merupakan tanah negara. Lahan itu mulanya hendak dijadikan waduk oleh Dinas Sumber Daya Air (SDA).
"Jadi itu sebenarnya lahan tanah milik negara. Jadi statusnya tanah Dinas Sosial, waktu itu mau dijadikan embung atau situ oleh SDA," kata Humas Dinas LH Pemprov DKI Jakarta, Yogi Ikhwan saat dihubungi, Selasa (4/8).
Namun, saat dilakukan pengerukan, ada oknum yang mengklaim kepemilikan tanah itu. Mereka lalu menguruknya dengan sampah hingga menjadi TPS liar.
Tonton juga video "Pramono: Bismillah Jakarta Aman-Kondusif, Mari Jaga Bersama"
(bel/zap)

















































