Pakar Beberkan Sederat PR Bimo Wijayanto 'Bos Baru Ditjen Pajak'

9 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah ekonom dan pakar pajak mengungkapkan sederet pekerjaan rumah atau PR yang harus segera diselesaikan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan baru Bimo Wijayanto, yang menggantikan Suryo Utomo.

Adapun, Bimo Wijayanto akan dilantik oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pada hari ini, Jumat (22/5/2025).

PR utamanya mulai dari pertumbuhan penerimaan pajak yang terus melandai dari 34,27% pada 2022, menjadi 8,87% dan 3,38% pada 2023 dan 2024, hingga rasio penerimaan pajak terhadap PDB atau tax ratio Indonesia yang stagnan di kisaran 10% selama dua dekade terakhir.

Para pakar pajak sepakat, penanggulangan masalah penerimaan yang makin loyo dan tax ratio yang tak mampu meluas itu bermuara pada percepatan perbaikan sistem inti administrasi pajak atau coretax, yang masih terus bermasalah sejak implementasi pada 1 Januari 2025.

Salah satu yang menyampaikan hal ini ialah Pakar Pajak yang juga merupakan Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono.

"Pada saat ini, DJP punya pekerjaan rumah besar di pembenahan Coretax dan upaya mengerek rasio pajak," ujarnya kepada CNBC Indonesia, dikutip Kamis (22/5/2025).

Prianto menegaskan, ujung dari tugas Ditjen Pajak adalah menggenjot penerimaan pajak agar target APBN tercapai. Salah satu obat mujarab untuk itu ialah Coretax yang menjadi dukungan teknologi untuk meningkatkan pendapatan berkesinambungan.

"Jadi, apapun strategi di DJP, akar masalahnya adalah dua hal, yaitu, pelayanan ke Wajib Pajak harus prima agar tercipta voluntary compliance, dan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak harus optimal. Kedua hal ini akan berujung pada target penerimaan pajak yang meningkat dan rasio pajak juga terkerek," tegas Prianto.

Pernyataan serupa disampaikan Manajer Riset dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar. Ia mengakui bahwa permasalahan Coretax masih terus menjadi perbincangan para profesional di sektor perpajakan hingga kini.

"Minggu ini saya telah berdiskusi dengan para profesional perpajakan, dan mereka masih mengeluhkan soal itu. Baik itu teknis sampai regulasi harus segera diselesaikan," tutur Fajry.

"Kalau permasalahan ini masih ada, bagaimana WP mau patuh? Padahal tujuan sebenarnya dari core tax untuk meningkatkan kepatuhan WP melalui kemudahan administrasi," tegasnya.

Di luar itu, Fajry menekankan, fokus lain dari Dirjen Pajak yang baru yang harus segera digarap adalah memajaki sektor ilegal atau informal yang sedari masa kampanye digembar-gemborkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

"Tentunya, Dirjen yang baru tersebut harus dapat memenuhi janji kampanye tersebut mengingat publik akan menagihnya," ungkap Fajry.

Kepala Pusat Riset Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M. Rizal Taufikurahman menambahkan, Dirjen Pajak yang baru ini juga harus bisa memulihkan kepercayaan publik terhadap instansinya yang sempat drop akibat permasalahan kasus RAT dan rentetan setelahnya.

"Masyarakat menuntut sistem perpajakan yang tidak hanya adil, tetapi juga transparan dan bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang," paparikan.

Selebihnya, Rizal sependapat bahwa Dirjen Pajak baru kini memang menghadapi stagnasi rasio pajak yang masih rendah, yakni sekitar 10% terhadap PDB, yang mencerminkan belum optimalnya potensi perpajakan nasional serta tantangan teknis yang juga muncul dalam proses digitalisasi melalui implementasi core tax system.

Rizal pada kesempatan itu juga menyarankan supaya Dirjen Pajak yang baru juga harus bisa membangun sistem pengawasan berbasis risk profiling dan analytics untuk memfokuskan pemeriksaan pada wajib pajak dengan risiko tinggi, dan setidaknya mampu memperkuat edukasi perpajakan digital khususnya bagi UMKM dan pelaku ekonomi kreatif.

"Penyelesaian sengketa pajak juga perlu diperbaiki agar lebih cepat dan adil melalui mekanisme administratif yang kuat," ucap Rizal.


(arj/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Sempat Bermasalah, Login Coretax Sudah Cepat Cuma 0,001 Detik

Next Article Buruan! Pemadanan NIK-NPWP di KPP Dibuka hingga 31 Desember

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |