Trump Menggila! Blokir Mahasiswa Asing Masuk Harvard

7 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Amerika Serikat (AS) telah memblokir kemampuan Universitas Harvard untuk menerima mahasiswa internasional. Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri AS, Kristi Noem, di X, Kamis (22/5/2025).

Dalam pernyataannya, Noem mengatakan bahwa pemerintahan Trump meminta Harvard bertanggung jawab atas tindakannya yang mendorong kekerasan, antisemitisme, dan berkoordinasi dengan Partai Komunis China di kampusnya. Namun hingga saat ini, permintaan tanggung jawab ini tidak diindahkan.

"Merupakan hak istimewa, bukan hak, bagi universitas untuk menerima mahasiswa asing dan mendapatkan keuntungan dari biaya kuliah yang lebih tinggi untuk membantu menambah dana abadi mereka yang bernilai miliaran dolar," katanya. "Harvard memiliki banyak kesempatan untuk melakukan hal yang benar. Namun, mereka menolaknya."

Dalam sebuah surat kepada administrasi universitas, Noem mengatakan bahwa sertifikasi Program Pertukaran Mahasiswa Universitas telah dicabut. Program tersebut diawasi oleh unit Investigasi Keamanan Dalam Negeri AS, yang berada di bawah badan yang dipimpin Noem.

"Keputusan ini berarti bahwa Harvard tidak hanya tidak akan dapat menerima mahasiswa asing di kampusnya, tetapi mahasiswa saat ini juga harus pindah ke universitas lain untuk mempertahankan status non-imigran mereka", kata surat itu.

Dalam sebuah pernyataan, Harvard menyebut tindakan tersebut "melanggar hukum" dan "tindakan balasan". Pihaknya juga akan terus berkomitmen melindungi para mahasiswa.

"Kami berkomitmen penuh untuk mempertahankan kemampuan Harvard dalam menampung mahasiswa dan akademisi internasional kami, yang berasal dari lebih dari 140 negara dan memperkaya universitas, dan negara ini, secara tak terkira," kata universitas tersebut.

Tindakan tersebut menandai eskalasi di tengah kebuntuan yang lebih luas antara universitas tersebut, yang menolak menyetujui daftar tuntutan terkait program keberagamannya dan tanggapan terhadap protes pro-Palestina dari pemerintahan Trump.

Pemerintah telah menanggapi dengan tiga putaran pemotongan dana federal dan hibah, dengan total lebih dari US$ 2,6 miliar (Rp 42 triliun) Yang terbaru terjadi pada hari Senin. Harvard saat ini sedang mengajukan gugatan hukum yang menuduh pemerintah menentang Konstitusi AS dalam tindakannya.


(tps/tps)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Menlu AS Bantah Ada Deportasi Warga Gaza ke Libya

Next Article Kebijakan Trump Kembali 'Makan Korban' Baru: Universitas Harvard

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |