Harga Tiket Pesawat di RI Bisa Murah 15%, Ternyata Ini Skenarionya

7 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Harga tiket pesawat di momen Natal dan tahun baru 2025 sempat turun hingga 15%. Hal ini terjadi karena adanya pemangkasan beberapa biaya diantaranya penurunan harga avtur.

Selain itu ada jug penurunan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) menjadi sebesar 50% dan tarif Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) menjadi sebesar 50% atau airport tax.

Wakil Direktur Utama Angkasa Pura Achmad Syahir pun buka suara dalam kebijakan pemangkasan airport tax tersebut.

"Terkait Airport Tax, di dalam terminologi kami yaitu Passenger Service Charge. kenapa kami menamakan Passenger Service Charge? Karena apa yang dibayarkan oleh passenger penumpang, itu seyogianya itu kembali kepada penumpang dalam bentuk fasilitas yang dilakukan di bandara," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI dikutip Jumat (23/5/2025).

"Jadi, komponen dari Airport Tax ini kami kembalikan dalam bentuk investasi untuk pelayanan kepada penumpang. Dan komponen dari Airport Tax ini hanya 2,6% dari total komponen tiket," sebut lanjutnya.

Akibat kebijakan itu, pendapatan Angkasa Pura harus ambrol hingga ratusan miliar. Namun, karena arahan langsung Presiden Prabowo Subianto melalui Kementeriannya maka tetap dilaksanakan.

"Dan sebagai bentuk dari kontribusi dari Angkasa Pura kepada Pemerintah Indonesia sesuai dengan arahan dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian BUMN, kami juga melakukan diskon terhadap Airport Tax selama periode Nataru dan periode Angkutan Lebaran kemarin sebesar 50% dan itu secara nominal totalnya Rp 223,5 miliar," ujar Syahir.

Selain dari airport tax, penurunan tiket juga karena AirNav yang memberikan layanan advance dan extend selama periode lebaran 2025 untuk mendukung operating hours yang lebih panjang sesuai kebutuhan badan usaha angkutan udara.

Tidak ketinggalan PT Pertamina Patra Niaga memberikan dukungan dalam hal harga avtur yang turun pada periode Angkutan Lebaran 2025 dengan memberikan potongan harga avtur pada 37 Bandar Udara di Indonesia. (Surat Pertamina No.062 /C0000/2025-SD)

"Kebijakan pemberian PPN DTP (Ditanggung Pemerintah) sebesar 6% bagi jasa angkutan udara pada periode Angkutan Lebaran Tahun 2025 yakni periode pelaksanaan penerbangan 24 Maret sampai dengan 7 April 2025 lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2025," sebut Direktur Jendral Perhubungan Udara Lukman F. Laisa.


(hoi/hoi)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan - Elon Musk Mundur Dari Doge

Next Article Jelang Tahun Baru, Harga Tiket Pesawat dari Jakarta ke Bali Turun Jauh

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |