Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan organisasi kemasyarakatan (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya ke kepolisian. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pun buka suara mengenai hal ini.
"Aku belum dengar, nanti aku cek ya, tapi yang pasti adalah kurang lebih 2 minggu, 1 minggu terakhir ini kan betul-betul kepolisian, Bapak Kapolri dengan seluruh jajarannya secara masif melakukan penegakan pemberantasan aksi premanisme ini," kata Prasetyo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Menurutnya, aksi premanisme ini ada yang bersifat perorangan maupun kelompok, bahkan ada yang dikemas dalam bentuk organisasi kemasyarakatan hingga organisasi pengusaha.
"Bahkan ada kejadian juga akan organisasinya bukan masyarakat, ini organisasi pengusaha juga. Jadi premanisme ini juga bentuknya bermacam-macam juga nih, mulai pakai dasi sampai yang enggak pakai apa-apa," kata Prasetyo.
Lebih lanjut, aksi premanisme ini merupakan pekerjaan rumah bersama semua pihak untuk menciptakan ketertiban masyarakat dan iklim usaha yang baik. Ia juga menolak keras aksi premanisme karena mengganggu iklim investasi dan ketertiban masyarakat.
"Bahwa aksi premanisme di seluruh leveling tadi dan seluruh jenis variasi itu akan mengganggu iklim investasi dan mengganggu ketertiban masyarakat," kata Prasetyo.
Sebelumnya, BMKG membenarkan telah melaporkan GRIB Jaya kepada polisi.
Pelaporan itu dibenarkan oleh Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana. Laporan itu disampaikan dalam surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025.
Akhmad Taufan membenarkan, laporan itu meminta polisi menertibkan ormas GRIB Jaya karena menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG.
"Sudah ditindaklanjuti oleh Satgas, quick respons. Pelaporan ke polisi dilakukan setelah menduduki lahan yang sudah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan," kata Akhmad Taufan kepada CNBC Indonesia, Jumat (23/5/2025).
"Selasa kemarin," tambahnya saat ditanya lanjut mengenai tanggal pelaporan.
Lahan yang diduduki oleh ormas tersebut, menurut Akhmad Taufan memiliki Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung. Kepemilikan tersebut telah dikuatkan oleh sejumlah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.
Terkait kabar yang pemalakan senilai Rp5 miliar oleh ormas sebagai ganti meninggalkan lahan yang diduduki, Akhmad Taufan tak menjawab gamblang.
"Kita tidak ke sana. Intinya adalah lahan tersebut milik negara yang dalam hal ini dikelola oleh BMKG. Dan sudah ada kekuatan hukum mengikat. Ini soal penegakan hukum saja atas lahan yang bukan miliknya," tegas Akhmad Taufan.
(wia)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Hasan Nasbi Sebut Premanisme Bikin Investor Takut Masuk ke RI
Next Article Video: Alasan Warga RI Disebut "Kurang" Sadar Ancaman Cuaca Ekstrem