Ini Cara Agar Tidak Diteror oleh Debt Collector

5 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia — Pinjaman daring (Pindar) atau pinjol saat ini memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman. Pasalnya pindar menawarkan akses dana yang lebih mudah dibandingkan perbankan. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan pinjol peer-to-peer lending (P2P) konsisten mengalami pertumbuhan signifikan. Hingga akhir Februari 2025 atau sebulan sebelum lebaran nilai outstanding P2P lending tumbuh 31,6% secara tahunan (yoy) menjadi Rp 87 triliun.

Akan tetapi hal itu diikuti dengan tingkat kredit macet atau tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) ikut terkerek naik. Per Februari TWP90 berada di posisi 2,78%, naik 26 basis poin dibandingkan dengan bulan sebelumnya. 

Ketua ICT Watch Indriyatno Banyumurti mengatakan bahwa kasus gagal bayar (galbay) pinjol memang masih marak terjadi. Faktornya beragam, mulai dari keterbatasan uang, manajemen keuangan yang buruk, hingga kurangnya pemahaman tentang persyaratan pinjaman.

Padahal risiko gagal bayar utang pinjol cukup besar, seperti dihantui denda menggunung, gangguan psikologis akibat utang yang menumpuk, hingga ancaman hukum.

Selain risiko hukum, galbay juga berdampak pada penurunan skor kredit SLIK OJK bagi penggunanya. Hal ini dapat mengakibatkan kesulitan dalam pengajuan kredit seperti pembelian kendaraan bermotor atau kredit rumah.

Oleh karena itu satu hal  paling penting sebelum mengajukan pinjol adalah memerhatikan kemampuan diri untuk melunasi pinjaman sebelum jatuh tempo agar tidak diteror oleh debt collector

OJK mengatakan bahwa debt collector atau petugas penagihan menjadi satu isu yang paling banyak diadukan oleh konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa sekitar 50% pengaduan yang diterima OJK terkait dengan debt collector. 

Kiki menyebut terkait hal itu,OJK telah melakukan dua upaya, preventif dan kuratif. Secara preventif, OJK telah merilis POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Selanjutnya, OJK juga memberikan edukasi kepada masyarakat. Kiki mengingatkan agar konsumen bukan hanya meminta hak perlindungan konsumen, tetapi juga bertanggung jawab dalam melakukan pembayaran. "Kita terus edukasi kalau tidak mau ketemu debt collector ya bayar, kewajibannya seperti apa," kata Kiki.

Apabila konsumen tidak bisa membayar, Kiki menyarankan untuk konsumen secara aktif meminta restrukturisasi kepada lembaga keuangan. Akan tetapi dia mengatakan keputusan akhir mengenai restrukturisasi merupakan hak perusahaan keuangan.

"Tapi dari pada dicari-dicari mending proaktif sendiri kalau memang ada kewajiban yang belum bisa dipenuhi," katanya.


(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Premi Lari ke Luar, Efek Reasuransi Lokal Tak Bisa Tampung?

Next Article 7 Aturan Baru Pinjol, Debt Collector Boleh Tagih Nasabah

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |