DPR Sentil Airport Tax Tinggi, Bikin Warga RI Menjerit

7 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Masyarakat masih mengeluhkan mahalnya harga tiket pesawat utamanya di domestik. Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae menyebut perlu pembenahan demi meningkatkan kenyamanan dan keselamatan penerbangan masyarakat.

"Masyarakat masih menyampaikan keluhan seputar harga tiket yang tinggi, keterlambatan penerbangan, serta tingginya airport tax. Hal ini perlu segera ditindaklanjuti dengan perbaikan menyeluruh terhadap sistem layanan dan manajemen penerbangan," ujar Ridwan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kamis (22/5/2025).

Salah satu komponen yang membuat tinggi ialah airport tax, Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) serta Jasa Pendaratan, Penempatan, Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U).

Karenanya perlu evaluasi Tarif Airport Tax. Tak hanya itu, penyesuaian tarif perlu berbasis pada Indeks Pelayanan Bandara secara permanen, bukan musiman.

"Perlu ada langkah kolektif dan menyeluruh agar layanan penerbangan kita semakin aman, terjangkau, dan berkualitas tinggi," kata Ridwan.

Pemerintah punya pengalaman dalam menurunkan harga tiket pada momen Lebaran tahun 2025 lalu. Ada beberapa upaya yang dilakukan, di antaranya lewat Bandar Udara dan seluruh UPBU (Unit Pelayanan Bandar Udara) yang berada di bawah naungan Kemenhub.

"Kemudian penurunan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) menjadi sebesar 50% dan tarif Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) menjadi sebesar 50% terdapat kebijakan operation hour selama 24 jam," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Lukman F Laisa dalam rapat tersebut.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 45 Tahun 2025 Tentang Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar 50% (Lima Puluh Persen) Terhadap Pelayanan Jasa Kebandarudaraan pada Unit Penyelenggara Bandar Udara di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Selama Masa Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025 M / 1446 H.(KP-DJPU 45 TAHUN 2025)

Kemudian AirNav memberikan layanan advance dan extend selama periode lebaran 2025 untuk mendukung operating hours yang lebih panjang sesuai kebutuhan badan usaha angkutan udara.

PT Pertamina Patra Niaga memberikan dukungan dalam hal harga avtur yang turun pada periode Angkutan Lebaran 2025 dengan memberikan potongan harga avtur pada 37 Bandar Udara di Indonesia. (Surat Pertamina No.062 /C0000/2025-SD)

"Kebijakan pemberian PPN DTP (Ditanggung Pemerintah) sebesar 6% bagi jasa angkutan udara pada periode Angkutan Lebaran Tahun 2025 yakni periode pelaksanaan penerbangan 24 Maret sampai dengan 7 April 2025 lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2025," sebut Lukman.


(dce)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Perang India Vs Pakistan, Maskapai Dunia Alihkan Penerbangan

Next Article Jelang Tahun Baru, Harga Tiket Pesawat dari Jakarta ke Bali Turun Jauh

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |