8 Emiten Ini Didepak dari Bursa Karena Bangkrut, Sritex Menyusul?

5 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Banyak perusahaan mengalami kebangkrutan karena kombinasi berbagai faktor internal dan eksternal. Kebangkrutan dapat timbul akibat berbagai banyak faktor, seperti manajemen yang buruk, masalah keuangan, penurunan permintaan pasar, persaingan yang ketat, kondisi ekonomi, gangguan eksternal, kurangnya adapatasi terhadap perusahaan.

Perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan mengalami kebangkrutan, dapat dihapuskan (delisting) dari BEI, baik secara sukarela maupun paksa atau delisting wajib.

Dalam delisting wajib atau forced delisting, BEI dapat menghapus pencatatan saham perusahaan jika perusahaan pailit atau dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan. Kemudian, tidak memenuhi kewajiban keterbukaan informasi atau tidak menyampaikan laporan keuangan secara berkelanjutan. Selain itu, saham disuspensi atau dihentikan perdagangannya selama 24 bulan berturut-turut. Dan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perusahaan publik, seperti jumlah pemegang saham publik yang terlalu kecil.

Sementara itu dalam delisting sukarela atau voluntary delisting, Perusahaan bisa mengajukan delisting atas inisiatif sendiri, biasanya karena alasan restrukturisasi, merger, atau privatisasi dimana menjadi perusahaan tertutup. Namun, sebelum delisting sukarela, maka perusahaan harus mendapat persetujuan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), dan perusahaan diwajibkan menawarkan tender offer kepada pemegang saham publik.

Akan tetapi, meskipun dihapus dari BEI, perusahaan yang bangkrut tidak langsung hilang begitu saja. Proses hukum kepailitan tetap berlangsung misalnya, kurator membagi aset kepada kreditor. Dan status hukumnya tetap terikat oleh putusan pengadilan dan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)/BEI.

Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia Research, terdapat 8 perusahaan tercatat di BEI telah dinyatakan bangkrut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedelapan emiten ini pun tengah diburu agar secepatnya bisa melakukan delisting suka rela.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pihaknya aktif mencari pihak untuk melaksanakan buyback saham yang bersangkutan. Pasalnya, menurut SE OJK nomor 13 tahun 2023, perusahaan yang ingin dibatalkan pencatatan efeknya oleh bursa efek berdasarkan surat keputusan pembatalan pencatatan, diwajibkan memulai pembelian kembali saham atas seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik setelah dilakukannya keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Sebelumnya, OJK telah mengeluarkan 8 emiten dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman sebagai perusahaan terbuka. Pasalnya, 8 emiten tersebut telah dinyatakan pailit atau bangkrut.

Penetapan ini tertuang dala Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-32/D.04/2024. Adapun ketetapannya terhitung sejak tanggal 3 September 2024.

Berikut daftar 8 emiten pailit yang siap untuk dihapuskan dan sudah dihapuskan dari BEI.

Sayangnya, akan terdapat emiten lagi yang akan masuk ranah penghapusan oleh BEI.

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau yang dikenal Sritex telah memenuhi syarat untuk dilakukan penghapusan pencatatan saham (delisting).

Diketahui, saham Sritex telah masuk daftar potensi delisting lewat Pengumuman bursa nomor Peng-00020/BEI.PP3/06-2024 28 Juni 2024 dan akan terus diperbarui statusnya.

Hal ini karena saham Sritex telah dihentikan perdagangannya atau suspensi sejak 18 Mei 2021. Hal itu merupakan buntut dari adanya penundaan pembayaran pokok dan bunga medium term note (MTN) atau surat utang jangka menengah kepada investor Sritex tahap ketiga tahun 2018 ke-6.

Pada 28 Oktober 2024, bursa melanjutkan penghentian sementara perdagangan efek SRIL di seluruh pasar sampai saat ini karena keadaan pailit Sritex.

Delisting saham dapat terjadi karena perusahaan tercatat mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha baik secara finansial atau hukum. Serta, perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadahi.

Selain itu, potensi delisting dapat terjadi karena saham perusahaan tercatat telah mengalami suspensi efek baik di pasar reguler, pasar tunai, atau di seluruh pasar selama 24 bulan terakhir. Sehingga, Sritex berpotensi besar untuk segera dihapuskan dari BEI.

Sanggahan: Artikel ini adalah produk jurnalistik berupa pandangan CNBC Indonesia Research. Analisis ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investasi terkait. Keputusan sepenuhnya ada pada diri pembaca, sehingga kami tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan tersebut.

CNBC INDONESIA RESEARCH

[email protected]

(saw/saw)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |