Jakarta -
Kepala Biro Persidangan dan Pemasyarakatan Konstitusi MPR RI, Wachid Nugroho menegaskan Sidang Tahunan MPR memiliki urgensi penting dalam memperkuat akuntabilitas lembaga negara kepada rakyat.
Hal tersebut disampaikannya dalam Seminar Forum Tematik Bakohumas MPR RI bertajuk 'Sinergi Bakohumas dalam Mendukung Publikasi Sidang Tahunan MPR yang Informatif, Kolaboratif, dan Kredibel' yang digelar di Ruang Delegasi, Gd. Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/8).
Wachid menjelaskan, Sidang Tahunan merupakan bagian dari perubahan paradigma ketatanegaraan setelah perubahan UUD NRI Tahun 1945. Jika sebelum perubahan UUD NRI Tahun 1945 lembaga negara menyampaikan pertanggungjawaban kepada MPR sebagai lembaga tertinggi negara, kini akuntabilitas tersebut bermuara kepada rakyat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasca reformasi, konteks Sidang Tahunan ini sebetulnya meneguhkan kembali kedaulatan rakyat dalam Pasal 1 Ayat (2), yaitu kedaulatan rakyat dilaksanakan menurut UUD NRI Tahun 1945," ujar Wachid dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).
Menurutnya, Presiden sebagai kepala negara menyampaikan akuntabilitas dan kinerja lembaga-lembaga negara dalam forum Sidang Tahunan. Karena itu, Sidang Tahunan tidak semestinya dipandang sekadar agenda seremonial.
"Akuntabilitas yang didorong melalui Sidang Tahunan itu adalah akuntabilitas bersama antara semua lembaga negara yang kemudian disampaikan kepada publik," katanya.
Wachid juga menyoroti keunikan Sidang Tahunan dan Sidang Bersama DPR-DPD yang mengintegrasikan tiga mekanisme kelembagaan, yakni MPR, DPR, dan DPD, dalam satu rangkaian persidangan. Tahun ini, rangkaian tersebut dijadwalkan berlangsung pada 14 Agustus 2026.
Selain laporan kinerja lembaga negara, pidato Presiden juga memuat pidato kenegaraan dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Tidak sekadar seremonial, tidak sekadar administratif. Pidato itu juga menjadi awal masa persidangan DPR dan DPD, kemudian dilanjutkan dengan Nota Keuangan dan RAPBN," jelasnya.
Terkait umpan balik publik, Wachid mengatakan MPR memiliki mekanisme penyerapan dan pengelolaan aspirasi melalui pimpinan, anggota, fraksi, serta alat kelengkapan MPR. Namun, mekanisme agregasi aspirasi menjadi rekomendasi kelembagaan masih terus dibahas.
"Kalau mekanisme itu terjadi, sekaligus ada rekomendasi-rekomendasi yang bisa dikuatkan, itu bisa kita dorong supaya feedback benar-benar diagregasikan oleh MPR," ujarnya.
Ia menambahkan, informasi detail mengenai kinerja masing-masing lembaga negara dapat diakses melalui kanal resmi lembaga terkait. Sementara materi persidangan dan pidato juga diarahkan untuk tersedia melalui sistem informasi yang dikelola DPR.
Lebih lanjut, Wachid menegaskan, penyelenggaraan Sidang Tahunan merupakan bentuk kolaborasi antara Kepresidenan, MPR, DPR, dan DPD dalam menghadirkan akuntabilitas penyelenggaraan negara kepada masyarakat.
"Ini kolaborasi empat lembaga, Kepresidenan, MPR, DPR, dan DPD, untuk mengonstruksikan kepada publik bagaimana laporan kelembagaan masing-masing lembaga negara," pungkasnya.
Sebagai informasi, hadir dalam acara tersebut Ketua Fraksi PKB MPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz; Plt. Sekretaris Jenderal MPR, RI, Siti Fauziah; Deputi Bidang Administrasi MPR RI, Heri Herawan; Deputi VII Bidang Komunikasi dan Informasi BIN, Achmad Zainal Huda; Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Molly Prabawaty; Kepala Biro SDM, Organisasi dan Hukum, Agus Subagyo; Kepala Biro Humas dan Sistem Informasi, Budi Muliawan; Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Lembaga Susan Andriyani; dan perwakilan kementerian dan lembaga.
(akn/ega)


















































