Kejagung menetapkan dua ASN Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, BP dan SR, selaku pemeriksa pajak pada perkara manipulasi ekspor pulp atau bubur kertas PT TPL. Kedua tersangka langsung ditahan oleh Kejagung.
"Pada hari ini juga, tanggal 12 Agustus 2026, para tersangka kami lakukan penahanan 20 hari sejak hari ini di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, saat jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026).
Dalam penyidikan kasus ini, Saiful menjelaskan bahwa PT TPL bergerak di bidang industri pengolahan pulp dan kehutanan sejak tahun 2008. PT TPL melakukan penjualan ekspor pulp kepada pihak afiliasinya yang dilakukan dengan cara underinvoicing atau curang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara curang yang dimaksud yakni PT TPL melaporkan pada tahap ekspor bahan baku yang dikirim dari Indonesia sebagai produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP), yang secara nilai jual di pasar global tergolong rendah. Padahal pada kenyataannya, produk yang diekspor merupakan kategori dissolving pulp, yang harga jualnya lebih mahal di pasaran.
"Akibat nilai produk PT TPL berkurang dari nilai sebenarnya, PT TPL secara melawan hukum, sejak periode 2018 sampai 2025, melaporkan penjualan produk pulp dengan produk yang tidak, yang sebenarnya ke PT Asia Pacific Rayon atau perusahaan afiliasinya, yaitu produk dissolving pulp dengan nama hight alpha pulp," ujar Saiful.
"Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara," lanjutnya.
Dalam memuluskan upaya curang ini, pihak PT TPL meminta bantuan tersangka BP selaku supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL tahun 2020 dan tahun 2023. Kemudian PT TPL juga meminta bantuan kepada tersangka SR untuk pemeriksaan pajak tahun 2024.
"Bahwa tersangka BP dan tersangka SR untuk permintaan dari PT TPL, yang secara melawan hukum tersebut, tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku supervisor, yaitu melakukan pengawasan dan dalam mereview menelaah KKP dan LHP, sehingga yang tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh para tersangka," ungkap Saiful.
"Dan atas perbuatan tersebut, para tersangka telah melakukan atau menerima sejumlah uang dari PT TPL," imbuhnya.
Saiful pun mengatakan perbuatan pihak PT TPL dengan para tersangka mengakibatkan penurunan pendapatan negara yang tidak sebagaimana mestinya. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan negara.
"Sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp 2 triliun. Dan nanti hasilnya secara resmi akan diberikan oleh tim auditor," terangnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka pun disangkakan telah melanggar primer Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, dan subsidair Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023.
(kuf/rfs)


















































