Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kecamatan Rancabungur, Bogor, Jawa Barat, menjadi korban pemerkosaan hingga hamil. Setelah diusut, pelaku merupakan tetangga korban, yakni pria berinisial DUM berusia 70 tahun.
Kapolsek Rancabungur Ipda Yudhi Widhiana mengatakan pelaku DUM ditangkap pada Senin (10/8/2026) malam. Pelaku sudah dibawa ke Polres Bogor.
"Alhamdulillah sudah kita amankan, dibawa ke Polres karena masalah anak perlu penanganan khusus. Dari awal kita sudah mendampingi laporan ke Polres, termasuk tadi malam kita amankan bersama personel lain. Tadi malam langsung dibawa ke Polres," kata Yudhi kepada wartawan, Selasa (11/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yudhi mengatakan peristiwa tersebut terungkap setelah pihak keluarga curiga akan perubahan bentuk tubuh korban. Kondisi korban dipastikan hamil setelah pihak keluarga membawa korban ke puskesmas.
"Jadi awalnya ada bibinya yang curiga, karena ada perubahan bentuk badannya korban, kok agak beda mungkin, karena curiga gitu dibawa lah ke puskesmas. Di sana dicek, hasilnya ternyata positif hamil," kata Yudhi.
"Jadi setelah dapat informasi begitu, kita ajak pihak kecamatan ke lokasi, kita ajak IPSM (Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat), karena kan anak dan perempuan pula ya. Ketemulah sama bibinya. Kemudian, kita koordinasi sama PPA, kemudian kita arahkan agar korban dan keluarganya buat laporan ke PPA Polres Bogor," sambungnya.
Kakek di Bogor Jadi Tersangka
Polisi menangkap kakek berinisial DUM (70) setelah memperkosa remaja berusia 15 tahun hingga hamil. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah (ditetapkan tersangka), pasal yang disangkakan 473 dan 415 Undang-Undang KUHP yang baru," kata Kasat PPA/PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri, Rabu (12/8/2026).
Silfi mengatakan, akibat perbuatan bejatnya itu, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. Terhadap tersangka saat ini juga telah dilakukan penahanan.
"Iya betul (ancaman hukuman 15 tahun penjara), sudah dilakukan penahanan semalam ke sel," bebernya.
Kakek Cabul Beraksi Sejak 2025
Kasat PPA/PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri mengatakan aksi bejat DUM itu pertama kali dilakukan pada pertengahan 2025. Aksinya berlangsung hingga akhir 2025.
"Iya, lebih dari sekali. Kalau keterangannya, itu pertama kali itu pertengahan tahun lalu. Sampai yang terakhir itu akhir tahun kemarin. Dan kalau dihitung-hitung sih, sesuai dengan bulan kehamilannya sekarang ya," kata Silfi kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).
Silfi mengatakan korban saat ini sudah mendapatkan penanganan psikolog. Pihak kepolisian telah membuat rujukan ke berbagai pihak untuk memulihkan kondisi korban.
"Sudah, kita udah kasih rujukan psikolog, ke UPT, kita ajukan juga untuk asesmen Peksos juga gitu. Dan kita ajukan untuk ke LPSK juga gitu," sebutnya.
Modus Pura-pura Minta Dipijat
AKP Silfi mengungkap modus pelaku dalam menjalankan aksi bejatnya. Pelaku dikatakan meminta tolong kepada ibu korban untuk memijatnya karena ibu korban merupakan seorang tukang pijat, tetapi DUM mengeluh sakit lantaran pijatannya kurang nyaman.
"Jadi si korban ini punya ibu. Ibunya itu tukang urut, tukang pijat gitu katanya. Nah, si tersangka ini suka minta pijat sama si ibunya. Suatu hari ibunya disuruh mijat, sakit, katanya nggak bisalah intinya," kata Silfi, Rabu (12/8/2026).
Kemudian, Silfi menyebutkan korban disuruh menggantikan ibunya untuk memijat pelaku. Saat itulah pertama kali pelaku melancarkan aksi bejatnya terhadap korban.
"Disuruhlah anaknya mijat. Nah, saat dipijat itulah mulai intinya dilakukan pertama kali saat itu," imbuhnya.
Lihat juga Video: Bejat! Kakek 75 Tahun di Gresik Perkosa Gadis Difabel Anak Tetangga
(dwr/fas)


















































