Kejagung: Setiap Tahun PT TPL Beri Uang ke 2 Pegawai Pajak Tersangka Ekspor

1 hour ago 3
Jakarta -

Kejagung mengungkapkan adanya pemberian uang dari PT TPL kepada dua pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu, BP dan SR, untuk mengubah pola perhitungan pajak dari ekspor bubur kertas atau pulp. Pemberian uang ini dilakukan PT TPL kepada keduanya setiap tahun.

"Setiap tahun mereka (PT TPL) melakukan pemberian kepada petugas atau tersangka ini untuk merubah pola perhitungan pajak," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, saat jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026).

Saiful belum bisa merinci jumlah uang yang diberikan dari PT TPL kepada kedua tersangka. Namun, dia menyebut pemberian uang tersebut yang membuat adanya perbedaan pajak setiap tahunnya pada laporan PT TPL.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jumlahnya, itu yang kami nanti, per tahunnya akan terjadi perbedaan-perbedaan nilai yang diberikan," terang Saiful.

"Nanti dalam dakwaan bakal terungkap di persidangan," imbuhnya.

Kejagung diketahui menetapkan dua ASN pada Ditjen Pajak Kemenkeu, BP dan SR, selaku pemeriksa pajak pada perkara manipulasi ekspor pulp PT TPL. Keduanya pun langsung ditahan.

Dalam penyidikan kasus ini, Saiful menjelaskan bahwa PT TPL bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas atau pulp dan kehutanan sejak tahun 2008. PT TPL melakukan penjualan ekspor pulp kepada pihak afiliasinya yang dilakukan dengan cara underinvoicing atau curang.

Cara curang yang dimaksud yakni PT TPL melaporkan pada tahap ekspor bahan baku yang dikirim dari Indonesia sebagai produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP), yang secara nilai jual di pasar global tergolong rendah. Padahal pada kenyataannya, produk yang diekspor merupakan kategori dissolving pulp, yang harga jualnya lebih mahal di pasaran.

"Akibat nilai produk PT TPL berkurang dari nilai sebenarnya, PT TPL secara melawan hukum, sejak periode 2018 sampai 2025, melaporkan penjualan produk pulp dengan produk yang tidak, yang sebenarnya ke PT Asia Pacific Rayon atau perusahaan afiliasinya, yaitu produk dissolving pulp dengan nama hight alpha pulp," ujar Saiful.

"Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara," lanjutnya.

Dalam memuluskan upaya curang ini, pihak PT TPL meminta bantuan tersangka BP selaku supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL tahun 2020 dan tahun 2023. Kemudian PT TPL juga meminta bantuan kepada tersangka SR untuk pemeriksaan pajak tahun 2024.

"Bahwa tersangka BP dan tersangka SR untuk permintaan dari PT TPL, yang secara melawan hukum tersebut, tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku supervisor, yaitu melakukan pengawasan dan dalam me-review menelaah KKP dan LHP, sehingga yang tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh para tersangka," ungkap Saiful.

"Dan atas perbuatan tersebut, para tersangka telah melakukan atau menerima sejumlah uang dari PT TPL," imbuhnya.

Saiful pun mengatakan, perbuatan pihak PT TPL dengan para tersangka mengakibatkan penurunan pendapatan negara yang tidak sebagaimana mestinya. Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp2 triliun.

Atas perbuatannya, kedua tersangka pun disangkakan telah melanggar primer Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, dan subsidair Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023.

(kuf/rfs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |