Calon Hakim Agung Dorong Pengalihan Pengadilan Pajak ke MA Dituntaskan

3 hours ago 4

Jakarta -

Calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak Yeheskiel Minggus Tiranda mendorong pengalihan penuh pembinaan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Mahkamah Agung (MA) segera dituntaskan. Dia mengatakan pengalihan tersebut merupakan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2026.

Hal itu disampaikan Yeheskiel dalam uji kelayakan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/8/2026). Yeheskiel mulanya mengatakan saat ini transaksi ekonomi nasional telah bergeser dari sistem konvensional ke platform digital.

"Kondisi ini menimbulkan persoalan keadilan fiskal. Badan usaha domestik dengan kehadiran fisik pajak konvensional, sementara pelaku usaha digital lintas yurisdiksi dapat meminimalkan kewajiban pajaknya," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain tantangan ekonomi digital, Yeheskiel menyoroti persoalan kelembagaan Pengadilan Pajak. Saat ini, pembinaan Pengadilan Pajak dilakukan secara ganda.

"Percepatan regulasi substansif yang dilakukan oleh otoritas setara dengan pembaruan pada sisi adjudikatif yang memang mengalami tidak sejalan. Pola pembinaan ganda terjadi di mana teknis yudisial berada di Mahkamah Agung, sementara pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan berada di Kementerian Keuangan," ujarnya.

"Ini menimbulkan problem kelembagaan, membawahi Direktorat Jenderal Pajak yang dalam hal ini menjadi salah satu pihak dalam sengketa," sambungnya.

Dia menyebut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26 Tahun 2023 menjadi awal reformasi kelembagaan Pengadilan Pajak. Putusan tersebut, kata dia, mengamanatkan pengalihan penuh pembinaan Pengadilan Pajak ke MA paling lambat 31 Desember 2026.

"Ada tuntutan konstitusional ketika tahun 2023 MK mengeluarkan putusan nomor 26 mengamanatkan pengalihan penuh pembinaan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung paling lambat 31 Desember 2026 tahun ini," ujarnya.

Yeheskiel mengatakan proses pengalihan tersebut perlu dilakukan secara bertahap agar tak mengganggu persidangan yang sedang berjalan. Namun, tenggat pengalihan tetap harus dipenuhi.

"Dalam amanat putusan disebutkan bahwa frasa Kementerian Keuangan dalam Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Peradilan Pajak selama ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Pengadilan pajak ditegaskan sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman melalui Putusan MK 26, sehingga pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan dialihkan sepenuhnya ke Mahkamah Agung," paparnya.

"Nah, pendekatan transisi bersifat gradual ini menjadi saran dari putusan ini supaya tidak mengganggu persidangan yang sedang berjalan. Nah, dalam putusan ini juga disebutkan bahwa pengalihan penuh pembinaan organisasi itu paling lambat tanggal 31 Desember 2026," sambung dia.

Lihat juga Video: Prabowo Lantik Hakim Agung Dwiarso Jadi Wakil Ketua MA

(amw/dwr)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |