Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) menelusuri sejumlah transaksi yang dilakukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Untuk mengusut transaksi itu, Kejagung memeriksa saksi dari pihak perbankan dan swasta.
"Kemarin ada pemeriksaan terkait beberapa saksi, di antaranya dari pihak perbankan dan swasta. Dalam hal ini, dalam rangka mendalami proses tentang beberapa transaksi-transaksi tadi," kata Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).
Anang menyebut dari pemeriksaan itu, penyidik Kejagung mengecek bukti transaksi. Menurutnya, tidak ada penyitaan yang dilakukan oleh penyidik dalam pemeriksaan saksi dari pihak perbankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya enggak (disita), yang jelas ada beberapa transaksi yang kita perlu klarifikasi oleh tim penyidik kepada pihak bank, itu saja," ucapnya.
Diketahui, pada Selasa (11/8), penyidik Tim 9 Kejagung memeriksa tiga saksi dalam perkara ini. Dua di antaranya merupakan pihak perbankan.
Selain itu, sebelumnya ada tujuh orang yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini. Salah satunya orang Bank Indonesia berinisial S.
Sebagai informasi, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara. Kasus yang menjerat Febrie ini awalnya ditangani Polri. Dalam perkembangannya, Polri menyerahkan penanganan perkara Febrie ke Kejagung.
Awalnya, Febrie dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait perkara ASABRI. Dia dijerat sebagai tersangka bersama pengusaha bernama Don Ritto.
Selain itu, Febrie menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU terkait temuan barang bukti berupa 74 kg emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah. Kejagung juga menetapkan tersangka lain, yakni Nurman Herin, dalam kasus ini.
Selain itu, ada penyidikan lain yang masih diproses terkait Febrie. Penyidikan itu terkait dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara PLTU yang mengakibatkan blackout.
(kuf/fas)


















































