Jakarta -
KPK memanggil Staf Khusus (Stafsus) Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bernama Andi Saiful Haq. Pemanggilan ini berkaitan dengan adanya pengembalian amplop Menhut Raja Juli diduga dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama ASH, stafsus Menhut Kementerian Kehutanan," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).
Budi mengatakan, hingga sore ini, Andi, yang juga merupakan Wasekjen PSI, belum hadir ke Gedung Merah Putih KPK. Pihak Andi juga belum memberikan konfirmasi kehadiran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai saat ini saksi belum hadir, penyidik juga belum menerima konfirmasinya, kami masih tunggu," ujar Budi.
Sebagai informasi, terkait amplop berisi dolar Singapura ini bermula dari temuan KPK bahwa Bupati Suhardiman diduga meminta uang dari pemotongan Sisa Hasil Usaha atau SHU milik petani, untuk biaya pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas. Uang itu kemudian dikonversi ke dolar Singapura dan diberikan ke Menhut saat menerima audiensi Bupati Suhardiman pada 2 Juni 2026.
Menhut mengakui tentang amplop tersebut. Menurut dia, amplop itu ditinggalkan di kantornya dalam posisi tertutup map.
"Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," kata Menhut Raja Juli beberapa waktu lalu.
Proses pengembaliannya disebut Menhut melalui bantuan Polres Kuansing pada 12 Juni 2026 atau 17 hari sebelum Bupati Suhardiman terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Belakangan pada 3 Juli 2026, Menhut melaporkan ke KPK soal pengembalian amplop tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap pelaporan gratifikasi tetapi KPK menolak laporan itu karena dinilai sudah masuk ke ranah penyidikan.
Amplop itu ditemukan saat penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap Ketua DPRD Kuansing bernama Juprizal. Bagaimana ceritanya hingga amplop itu berada di Juprizal, KPK belum memberikan penjelasan terperinci.
Hanya, isi di dalam amplop itu bukan SGD 14 ribu sebagaimana keterangan para petani tetapi hanya SGD 12 ribu. Tentang sisa SGD 2.000 yang diyakini seharusnya berada di dalam amplop itu masih ditelusuri KPK.
"Ini sebenarnya masih banyak hal-hal yang masih perlu didalami oleh penyidik terkait tadi juga yang ditanyakan. Siapa yang naruh amplop, terus pertemuan-pertemuan seperti apa, itu juga nanti kita tunggu saja perkembangannya karena masih berjalan. Dan tim juga masih di lapangan untuk memastikan memang baik pertemuannya maupun tadi termasuk jumlah-jumlah amplop," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
Perkara Bupati Kuansing
Bupati Suhardiman sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka suap. Suhardiman diduga menerima suap mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar untuk memilih Zulkarnain sebagai Sekda.
KPK juga mengungkap Suhardiman pernah menerima mobil Mitsubishi Pajero Sport dari Zulkarnain saat masih menjabat Plt Bupati. Suhardiman menjadi Plt Bupati Kuansing setelah Andi Putra yang menjabat Bupati kena OTT pada 2021.
Total ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Berikut ini daftarnya:
1. Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing
2. Zulkarnain selaku Sekda Kuansing
3. Ardiles selaku Dirut PT MIC.
KPK menyebutkan ada dugaan penerimaan lain Suhardiman. KPK menduga Suhardiman menerima uang dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) yang beranggotakan para petani untuk mengurus alih fungsi hutan. Izin alih fungsi sendiri berada di Kemenhut. Sedangkan Pemda punya kewenangan pada rekomendasi teknis.
(kuf/idn)















































