KPK memanggil mantan Wakil Bupati Sukoharjo, Agus Santosa. Dia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani.
"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo," tutur Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).
Selain itu, penyidik juga memanggil delapan saksi lainnya. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP DI Yogyakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut para saksi yang dipanggil:
1. Sulistyo Budi Wijoyo selaku Kepala Bidang SD di Dinas Pendidikan Sukoharjo
2. Agus Santosa selaku mantan Wakil Bupati Tahun 2021-2025
3. Sunarto selaku Kepala Satpol PP Kabupaten Sukoharjo
4. Wiwit Jeri Cahyono selaku Kepala Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo
5. Widodo selaku Sekretaris Daerah Sukoharjo Tahun 2024
6. Suyadi Widodo selaku Plt Inspektur Daerah Sukoharjo
7. Proboningsih Dwi Danarti selaku Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sukoharjo tahun 2023-2025
8. Iwan Setiyono selaku Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sukoharjo
9. Endang Tien Maryuni selaku Kepala Dinas Pangan Sukoharjo.
Diketahui, KPK telah menetapkan Etik Suryani sebagai tersangka kasus pemerasan di Pemkab Sukoharjo. KPK juga menetapkan dua anak buah Etik sebagai tersangka.
"KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers, Sabtu (11/7).
Berikut ini tiga orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka:
1. Bupati Sukoharjo Etik Suryani
2. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko
3. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo.
KPK menduga Etik Suryani menerima setoran upah di lingkungan BPKAD Sukoharjo. Asep mengatakan Etik meminta Richard mengumpulkan sekitar 40% dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai BPKAD.
"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS, dengan kode perintah 'tambahan upah pungut kae ono tho?' (tambahan upah pungut itu ada kan?); 'kowe mrene kan ora bayar' (kamu ke sini kan tidak membayar"); 'padakno karo Bapak' (samakan dengan Bapak). Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan bupati sebelumnya," ungkap Asep.
Tim penyidik KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat di Sukoharjo terkait kasus yang menjerat Bupati Etik. Salah satu titik yang digeledah ialah kantor Bupati Etik dan sejumlah kantor dinas di Pemkab Sukoharjo.
Penyidik KPK juga menggeledah rumah Bupati Etik. Rumah tersebut diketahui sebagai safe house Etik dalam menyimpan emas 2,5 kg yang diduga berasal dari hasil korupsi.
(kuf/haf)















































