Jakarta -
Jaksa KPK menanggapi perlawanan yang disampaikan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perkara ini merupakan perbuatan korupsi yang di luar batas kewajaran.
"Bahwa dalam perkara ini, tindak pidana korupsi yang terjadi sudah di luar batas kewajaran karena dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara dengan nilai yang sangat besar, yaitu Rp 622 miliar, namun juga berdampak secara luas dan masif atas pemenuhan hak sebagai warga negara yang dijamin oleh konstitusi," kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026).
Jaksa menilai hak warga negara dalam rangka melaksanakan hak paling mendasar, yaitu hak untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya, yaitu sebagai umat Islam untuk melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci Makkah sesuai Pasal 29 UUD 1945 menjadi tidak terpenuhi. Jaksa menilai hak mendasar tersebut telah dirampas karena adanya praktik dugaan korupsi dalam perkara ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hak tersebut telah dirampas oleh nafsu syahwat segelintir orang untuk menumpuk kekayaan dan keuntungan secara melawan hukum dengan memanfaatkan besarnya animo masyarakat Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji," ujarnya.
Jaksa mengatakan kuota haji tambahan justru digunakan segelintir orang untuk memberikan kesempatan pada pihak yang memiliki finansial mapan agar bisa berangkat haji tanpa menunggu masa antrean. Padahal, jaksa mengatakan kuota haji tambahan sejatinya digunakan untuk memotong masa antrean calon jemaah reguler yang mencapai 41 tahun.
"Bahkan lebih jauh dalam perkara ini akan ditemui sejumlah fakta bahwa kuota tambahan haji yang sejatinya dipergunakan untuk memotong masa antrean calon jemaah reguler yang sudah mencapai 41 tahun, justru dipergunakan dan dimanfaatkan oleh segelintir orang," kata jaksa KPK.
"Untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang memiliki kemampuan finansial mapan untuk tanpa menunggu masa antrean dapat melaksanakan ibadah haji sepanjang mampu untuk memenuhi persyaratan yang telah ditentukan," lanjutnya.
Jaksa mengatakan perkara ini membuat sejumlah pihak bisa berangkat haji tanpa masa tunggu karena membayar uang dengan nilai yang lebih besar dari yang seharusnya yakni fee percepatan kepada penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Jaksa mengatakan penuntutan perkara ini juga berupaya untuk merampas seluruh hasil tindak pidana dan mengembalikannya ke negara.
"Pada akhirnya mengajukan perkara ini dalam proses pemeriksaan pidana melalui serangkaian proses acara pidana agar dapat diperiksa, diadili dan diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah ikhtiar kami penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mendudukkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa pidana yang telah terjadi," ujarnya.
Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Asrul bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Jaksa mengatakan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 yang dilakukan para terdakwa bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Jaksa menyakini perkara ini telah memperkaya Yaqut sebesar USD 271.500 atau jika dikonversi dengan kurs saat ini nilai uang tersebut sekitar Rp 4.833.786.000 (4,8 miliar).
Selain itu, jaksa menyakini perkara ini juga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PlHK). Jaksa mengatakan ada praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji hingga fee percepatan dalam perkara ini, sehingga ada jemaah yang seharusnya berangkat haji tapi gagal diberangkatkan, dan ada jemaah yang tidak berhak berangkat tapi malah diberangkatkan.
Yaqut Cholil Qoumas juga telah melakukan perlawanan atas dakwaan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji khusus tambahan. Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, mengatakan surat dakwaan jaksa tidak cermat.
"Surat dakwaan tidak cermat dan kabur karena mengabaikan kewenangan atributif Terdakwa berdasarkan Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019 serta fakta bahwa KMA (Keputusan Menteri agama) Nomor 130 Tahun 2024 merupakan penetapan operasional turunan dari MoU resmi antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi tanggal 8 Januari 2024 yang membagi 20.000 kuota tambahan secara 10 ribu reguler dan 10 ribu khusus," kata Mellisa Anggraini saat membacakan perlawanan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/8).
(mib/ygs)
















































