Apakah 24 Agustus 2026 Cuti Bersama Maulid Nabi? Cek Ketentuannya

2 hours ago 3

Jakarta -

Sebentar lagi umat Islam akan memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW pada Selasa, 25 Agustus 2026. Peringatan tersebut juga ditetapkan pemerintah sebagai hari libur nasional.

Menjelang Maulid Nabi SAW 1448 Hijriah, banyak yang mencari tahu apakah Senin, 24 Agustus 2026 juga menjadi tanggal merah atau cuti bersama. Lantas, bagaimana ketentuannya?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

24 Agustus 2026 Bukan Cuti Bersama

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, Senin, 24 Agustus 2026 tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama.

Merujuk daftar yang tercantum dalam SKB tersebut, hanya peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada Selasa, 25 Agustus 2026 yang ditetapkan sebagai hari libur nasional. Selain itu, tidak ada ketentuan cuti bersama pada Senin, 24 Agustus 2026.

Dengan demikian, bagi pekerja yang memiliki jadwal kerja pada Senin, 24 Agustus 2026, hari tersebut pada dasarnya tetap menjadi hari kerja. Ketentuan mengenai jadwal kerja dapat mengikuti kebijakan masing-masing perusahaan atau instansi.

25 Agustus 2026 Libur Maulid Nabi SAW

Pemerintah menetapkan Selasa, 25 Agustus 2026 sebagai hari libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Tanggal tersebut bertepatan dengan 12 Rabiul Awal 1448 Hijriah dalam kalender yang diterbitkan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Ditjen Bimas Islam Kemenag).

Maulid Nabi SAW merupakan salah satu hari penting bagi umat Islam yang diperingati untuk mengenang kelahiran Nabi Muhammad SAW, serta mengenang perjalanan dan keteladanan Rasulullah SAW. Karena memiliki makna penting bagi umat Islam, pemerintah menetapkan Maulid Nabi sebagai salah satu hari libur nasional setiap tahunnya.

Rekomendasi Cuti dan Long Weekend

Meski tidak ditetapkan sebagai cuti bersama, pekerja tetap dapat mengajukan cuti tahunan pada Senin, 24 Agustus 2026 apabila ingin mendapatkan libur lebih panjang. Pengajuan tersebut mengikuti kebijakan dan persetujuan dari perusahaan atau instansi masing-masing.

Jika cuti pribadi pada 24 Agustus disetujui, masyarakat dapat menikmati rangkaian libur empat hari pada 22-25 Agustus 2026. Rangkaian tersebut terdiri dari Sabtu, 22 Agustus, Minggu, 23 Agustus, cuti tahunan pada Senin, 24 Agustus, dan libur nasional Maulid Nabi pada Selasa, 25 Agustus.

Berikut rinciannya:

  • Sabtu, 22 Agustus 2026: Libur akhir pekan
  • Minggu, 23 Agustus 2026: Libur akhir pekan
  • Senin, 24 Agustus 2026: Rekomendasi cuti
  • Selasa, 25 Austus 2026: Libur Maulid Nabi SAW

Kapan Sisa Tanggal Merah di 2026?

Setelah libur nasional Maulid Nabi pada 25 Agustus, berdasarkan daftar SKB 3 Menteri 2026, hari libur nasional yang tersisa berada pada Desember. Kelahiran Yesus Kristus atau Hari Natal ditetapkan sebagai libur nasional pada Jumat, 25 Desember 2026.

Sehari sebelumnya, Kamis, 24 Desember 2026, ditetapkan sebagai cuti bersama Natal. Merujuk SKB pemerintah, kedua tanggal tersebut menjadi rangkaian libur akhir tahun 2026.

Jadi, Senin, 24 Agustus 2026 bukan tanggal merah dan bukan cuti bersama Maulid Nabi. Bagi yang ingin menikmati long weekend 22-25 Agustus, tanggal 24 Agustus dapat diajukan sebagai cuti tahunan sesuai aturan dan persetujuan di tempat kerja masing-masing.

(wia/zap)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |