Jakarta -
Jaksa KPK menegaskan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta berwenang mengadili kasus dugaan korupsi kuota haji dengan terdakwa eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. Jaksa menilai pelimpahan perkara ini ke PN Tipikor Jakarta sudah tepat karena berkenaan dengan adanya peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh unsur penyelenggara negara.
"Tindakan Penuntut Umum yang melimpahkan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah sudah tepat karena berkenaan dengan adanya peristiwa tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh unsur penyelenggara negara dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi," kata jaksa KPK saat menanggapi perlawanan Yaqut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026).
"Telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang mengakibatkan kerugian negara atau perekonomian negara," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa juga tidak sependapat dengan dalil perlawanan pengacara Yaqut yang menyatakan pemeriksaan melalui instrumen Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) seharusnya diterapkan terlebih dahulu untuk menguji benar atau tidak telah terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh Yaqut dalam jabatannya selaku Menteri Agama. Jaksa menegaskan adanya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2015 tentang pedoman beracara dalam penilaian unsur penyalahgunaan wewenang.
"Yaitu pada pasal 2 ayat 1 menyebutkan: 'Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penilaian ada atau tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam keputusan dan atau tindakan Pejabat Pemerintah sebelum adanya proses pidana'," ujar jaksa.
Jaksa menilai tim pengacara Yaqut seharusnya sudah mengetahui jika objek pemeriksaan perkara ini tidak dapat dilakukan melalui instrumen Pengadilan TUN. Jaksa meminta hakim menolak perlawanan Yaqut.
"Maka berdasarkan PERMA di atas sejatinya tim advokat terdakwa sudah benar-benar mengetahui sejak awal bahwa usahanya pun akan kandas karena objek pemeriksaan perkara melalui instrumen Pengadilan TUN sudah tidak dapat dilakukan karena objek perkara dimaksud adalah merupakan sebagian dari unsur tindak pidana korupsi yang harus dibuktikan dalam perkara a quo," ujarnya.
Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Asrul bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Jaksa mengatakan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 yang dilakukan para terdakwa bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Jaksa meyakini perkara ini telah memperkaya Yaqut sebesar USD 271.500 atau jika dikonversi dengan kurs saat ini nilai uang tersebut sekitar Rp 4.833.786.000 (4,8 miliar).
Selain itu, jaksa menyakini perkara ini memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PlHK). Jaksa mengatakan ada praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji, hingga fee percepatan dalam perkara ini, sehingga ada jemaah yang seharusnya berangkat haji tapi gagal diberangkatkan, dan ada jemaah yang tidak berhak berangkat tapi malah diberangkatkan.
(mib/fca)
















































