Darurat Karhutla, Menteri LH Teken Larangan Buka Lahan dengan Cara Dibakar

1 hour ago 5

Jakarta -

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengeluarkan aturan terbaru terkait pembukaan lahan. Menteri LH Jumhur Hidayat secara resmi melarang membuka lahan dengan cara dibakar.

Aturan itu tertuang dalam dokumen SE Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan Dengan Cara Membakar. Kementerian LH memastikan akan ada sanksi hukum kepada pihak yang melanggar pedoman tersebut.

"KLH/BPLH berkomitmen penuh untuk menghentikan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar," kata Jumhur dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jumhur mengatakan Kementerian LH saat ini juga tengah fokus dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan. Karhutla di Kalimantan saat ini telah berdampak pada penurunan kualitas udara di pulau tersebut dan sejumlah wilayah lainnya ikut terdampak.

Berdasarkan pemantauan dari Kementerian LH, daerah-daerah yang mengalami penurunan kualitas udara akibat Karhutla mulai dari Kampar (Riau), Ogan Ilir (Sumatera Selatan), Katingan (Kalimantan Tengah), Pontianak (Kalimantan Barat), Kota Jambi, Banjarmasin.

"Di mana banyak dari wilayah tersebut telah melewati Baku Mutu Udara Ambien atau masuk dalam kategori tidak sehat," jelas Jumhur.

Jumhur menjelaskan Kementerian LH juga telah memberikan instruksi kepada pemerintah daerah yang terdampak Karhutla untuk melakukan sejumlah langkah penanganan. Pemerintah daerah diminta melakukan pemantauan Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) gambut secra ketat dan segera melakukan pembahasan jika nilai TMAT berada pada level yang sangat rawan.

Pemerintah daerah juga diminta mengevaluasi data pemantauan Stasiun Pemantau Kualitas Udara Ambien (SPKUA) secara berkala sebagai basis pengambilan keputusan
mitigasi kesehatan publik, hingga melakukan pemantauan pada kondisi sekat kanal di wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan.

Terkait larangan pembukaan lahan dengan cara dibakar, Jumhur mengatakan pihaknya akan menerapkan sanksi denda hingga pidana kepada para pihak yang terbukti melanggar. Dia menjamin aturan itu akan diterapkan tanpa pandang bulu.

"Kami menginstruksikan pengawasan ketat dan tidak akan segan memberikan sanksi hukum yang tegas-baik berupa sanksi administratif, denda, maupun pidana-kepada pihak mana pun yang melanggar ketentuan larangan membakar lahan," pungkas Jumhur.

(ygs/imk)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |