Jakarta -
Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, mendorong pemerintah pusat segera menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan sebagai bencana nasional. Daniel menilai kondisi di Kalimantan sudah di luar batas kewajaran.
"Kondisi di Kalteng, Kalsel, Kalbar saat ini sudah di luar batas kewajaran. AQI Palangka Raya tembus 487, kategori berbahaya, jarak pandang tinggal 1,4 kilometer, dan BPBD mencatat lebih dari 66 ribu kasus ISPA," kata Daniel kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).
Menurut dia, penanganan dengan status darurat daerah tak lagi cukup. Daniel mengatakan pemerintah perlu menetapkan status bencana nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini bukan lagi skala yang bisa ditangani status darurat daerah, makanya saya mendorong penuh agar pemerintah pusat segera menetapkan status bencana nasional untuk karhutla Kalimantan dan daerah lainnya, sesuai UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan PP 21/2008 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana," ujarnya.
"Karena penanganan selama ini daerah terbukti tidak cukup kuat menangani kebakaran dan APBD daerah yang jelas terbatas," sambungnya.
Politikus PKB ini mengatakan penetapan status bencana nasional akan memungkinkan pengerahan sumber daya pemerintah pusat secara lebih cepat dan terkoordinasi. Sumber daya itu, menurut dia, di antaranya anggaran, personel, water bombing, hingga operasi modifikasi cuaca.
"Dengan status bencana nasional, seluruh sumber daya pusat, anggaran, personel, water bombing, dan operasi modifikasi cuaca, bisa dikerahkan lebih cepat dan terkoordinasi lintas kementerian," ujarnya.
Selain itu, anggota DPR dapil Kalbar ini meminta Kemenkes menetapkan protokol kesehatan di wilayah terdampak. Dia mengatakan sekolah-sekolah di wilayah terdampak juga harus dialihkan ke pembelajaran jarak jauh.
"Kami juga mendorong Kemenkes menetapkan protokol kesehatan resmi di wilayah terdampak, mulai dari distribusi masker N95 massal, posko kesehatan di titik AQI tinggi, hingga panduan jelas kapan sekolah harus diliburkan atau dialihkan ke pembelajaran daring, supaya anak-anak dan masyarakat tidak terus-menerus terpapar udara berbahaya sementara penanganan di lapangan masih berjalan," tuturnya.
Diketahui, saat ini kondisi kualitas udara di Palangka Raya turut menjadi perhatian. Indeks kualitas udara (AQI) di wilayah tersebut mencapai 487 pada 19 Agustus 2026 dan masuk kategori berbahaya.
Pekatnya asap juga berdampak langsung terhadap jarak pandang. Visibilitas di sejumlah wilayah dilaporkan hanya sekitar 1,4 kilometer.
Selain itu, kabut asap berdampak terhadap kegiatan belajar mengajar di Banjarbaru. Dinas Pendidikan menunda jam masuk TK, SD, dan SMP hingga pukul 09.00 Wita.
(amw/idn)















































