Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Mulai Juni 2025, Cek Besarannya!

8 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, beserta para pensiunan.

Jadwal pencairan gaji ke-13 2025 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2025.

Adapun, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025, berikut ini adalah daftar pihak yang berhak menerima gaji ke-13 pada tahun 2025:

  • PNS dan calon PNS;
  • PPPK;
  • Prajurit TNI;
  • Anggota Polri;
  • Pejabat Negara;
  • Wakil Menteri;
  • Staf khusus lingkungan kementerian/lembaga;
  • Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
  • Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
  • Hakim ad hoc;
  • Pimpinan dan anggota lembaga Nonstruktural;
  • Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah (dewan pengawas dan pejabat pengelola);
  • Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik;
  • Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri dan wakil menteri;
  • Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada lembaga nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Sadan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru serta, pegawai non-ASN LNS;
  • Pejabat Negara.

Sebagai catatan, komponen yang termasuk dalam gaji ke-13 meliputi:

  • Gaji pokok;
  • Tunjangan keluarga;
  • Tunjangan pangan;
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  • Tunjangan kinerja

Berikut ini, rincian kisaran besaran gaji ke-13 PNS:

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp31.474.800,00

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan

Lain Rp29.665.400,00

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp28.104.300,00

d. Anggota Rp28.104.300,00

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural; dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi

Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya

Rp24.886.200,00

b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp19.514.800,00

c. Eselon III/Pejabat Administrator Rp13.842.300,00

d. Eselon IV/Pejabat Pengawas Rp10.612.900,00

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru:

Pendidikan SD/SMP/sederajat

- masa kerja s.d. 10 tahun Rp4.285.200,00

- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp4.639.300,00

- masa kerja di atas 20 tahun Rp5.052.600,00

b. Pendidikan SMA/DI/sederajat

- masa kerja s.d. 10 tahun Rp4.907.700,00

- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp5.347.400,00

- masa kerja di atas 20 tahun Rp5.861.500,00

c. Pendidikan DII/DIII/sederajat

- masa kerja s.d. 10 tahun Rp5.488.500,00

- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp5.966.100,00

- masa kerja di atas 20 tahun Rp6.524.200,00

d. Pendidikan S1/D-IV/sederajat

- masa kerja s.d. 10 tahun Rp6.591.000,00

- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp7.160.500,00

- masa kerja di atas 20 tahun Rp7.825.800,00

E. Pendidikan S2/S3/sederajat

- masa kerja s.d. 10 tahun Rp7.764.100,00

- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp8.357.500,00

- masa kerja di atas 20 tahun Rp9.050.500,00

Sementara itu, besaran gaji ke-13 pensiun dan penerima pensiun PNS akan mengikuti perhitungan di atas sesuai golongan terakhir. Patut diingat, tidak semua PNS menerima gaji ke-13 pada tahun ini. Hal tersebut sebagaimana yang telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Sebab dalam Pasal 8 aturan itu disebutkan THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara.


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: India Gempur Pakistan hingga Pencairan Gaji Ke-13 Pensiunan

Next Article Selamat! PNS Tetap Terima THR dan Gaji ke-13 Tahun Ini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |