Eks Bendahara Amphuri Beri USD 40 Ribu ke Pegawai Kemenag untuk Kuota Haji

1 hour ago 2
Jakarta -

Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) periode 2017-2023, Tauhid Hamdi, mengaku pernah memberikan uang total USD 40 ribu terkait kuota haji tambahan. Tauhid mengatakan uang itu diberikan kepada dua pegawai di Kementerian Agama (Kemenag).

Hal itu disampaikan Tauhid Hamdi saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/9/2026). Duduk sebagai terdakwa ialah:

1. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
2. Mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex
3. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba
4. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mulanya, Tauhid mengaku bertemu dengan Rizky Fisa Abadi selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama (Kemenag) pada 2023. Dia mengatakan Rizky meminta bantuan untuk renovasi pesantren.

Tauhid lalu memberikan uang USD 20 ribu kepada Rizky. Hanya berselang jam setelah pemberian uang tersebut, Tauhid mengaku mendapatkan tambahan kuota haji sekitar 200.

"Pak, kami ingin bertanya, Pak. Apakah Bapak pernah dimintai uang, Pak, oleh yang bersangkutan, Pak?" tanya jaksa.

"Betul, pernah. Jadi berapa kali pertemuan selalu, pertama bahwa ada kuota tambahan 2023 itu, sekitar 600-an ya untuk haji khusus. Kemudian kalau ditanya selalu bilang sudah habis dan apa, sudah tidak ada, selalu disampaikan. Tapi pada suatu saat kita diajak ke Rumah Makan Merdeka di, apa, Taman Ismail Marzuki, iya. Kemudian dia menyampaikan bahwa masih ada ini sisa kuota tambahan untuk, apa, untuk haji khusus. Kemudian dia menyampaikan bahwa dia mau renovasi pesantrennya di Jawa. Kemudian dia minta supaya dibantu. Kemudian saya bertanya kepada Sekretaris di Amphuri waktu itu, Pandi, 'Ada nggak uang di sekretariat untuk kita serahkan ke Fisa ya, si ini Kasubdit?' Dia bilang, 'Ada', 'bawa ke sini'. Kita pada saat itu kita kasih Kasubdit USD 20 ribu," jawab Tauhid.

"USD 20 ribu?" tanya jaksa.

"Iya, betul," jawab Tauhid.

"Nah, setelah Bapak ngasihkan sejumlah uang itu, USD 20 ribu kepada Rizky Fisa, apakah kemudian itu berhubungan dengan dia menyatakan bahwa, 'Oh, masih ada, Pak, kuota tambahan, kuota haji khusus masih ada nih yang Bapak bisa kelola?'" tanya jaksa.

"Itu langsung keluar, apa, di jam siangnya, makan siang kita kasih itu, jam 2-nya sudah turun kuota itu. Tapi tidak banyak," jawab Tauhid.

"Berapa itu, Pak?" tanya jaksa.

"Sekitar 200-an," jawab Tauhid.

Tauhid mengaku kembali memberikan uang USD 10 ribu kepada Rizky saat di Mina, Makkah. Kemudian, dia juga memberikan bantuan fasilitas hotel dan transportasi untuk kegiatan di Lombok.

"Kalau yang lainnya Bapak masih ingat?" tanya jaksa.

"Iya, di Mina dia minta lagi karena waktu itu dia bawa banyak kiai katanya bahwa, apa, kiai-kiai, sehingga perlu operasional. Saya kasih lagi USD 10 ribu dari uang itu, apa, dari asosiasi," jawab Tauhid.

"Oke, selain itu, Pak? Masih ingat yang di Lombok?" tanya jaksa.

"Oh iya, itu, apa, operasional karena kita mau mengundang Wakil Menteri untuk hadir di acara Mukernas, sehingga kita sediakan hotel dan transportasinya," jawab Tauhid.

Tauhid mengatakan sudah mengembalikan uang USD 20 ribu ke rekening penampungan KPK. Dia mengatakan uang itu berasal dari fee percepatan haji tahun 2024.

"Apakah Bapak pernah menyetorkan sejumlah uang ke rekening penampungan KPK, Pak?" tanya jaksa.

"Pernah," jawab Tauhid.

"Sekira berapa, Pak, Bapak ingat?" tanya jaksa.

"USD 20 ribu," jawab Tauhid.

"Itu berasal dari mana itu, Pak?" tanya jaksa.

"Dari 2024, dari percepatan itu," jawab Tauhid.

"Fee percepatan 2024?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Tauhid.

Selain itu, Tauhid mengaku pernah memberikan uang ke Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag periode 2022-2024, Abdul Muhyi. Nilainya USD 10 ribu.

"Fee percepatan itu judulnya apakah pernah Bapak keluarkan, Bapak kasihkan ke orang, tapi balik lagi?" tanya jaksa.

"Oh, tidak. Tidak, tidak, tidak. jadi sebenarnya kita kasih Saudara Muhyi itu USD 10 ribu untuk sebenarnya ini aja, apa, ucapan terima kasih gitu," jawab Tauhid

Dalam kasus ini, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Saksikan Live DetikSore:

(mib/eva)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |