Aksi Caca Gonta-ganti 'Skin' Saat Bobol Rumah Warga di Jaktim

2 hours ago 2

Jakarta -

Polisi menangkap wanita muda berinisial S alias Caca (21) karena membobol sejumlah rumah warga di Jakarta Timur. Caca berulang kali melakukan aksinya dan membawa kabur ponsel hingga uang korban.

Aksi Caca itu viral di beberapa video yang diunggah di media sosial. Dari video yang beredar, terlihat Caca ganti 'skin' (penampilan) dengan baju yang berbeda saat memasuki beberapa rumah warga.

Dari salah satu video, Caca, yang mengenakan baju hitam, tampak santai membuka gerbang rumah warga dan mengintip ke arah dalam. Dari video lainnya, Caca tampak menggunakan baju biru nyelonong masuk ke rumah warga dan menggasak sejumlah barang di dalamnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi Caca gonta-ganti 'skin' saat membobol sejumlah rumah warga di Jaktim, Kamis (10/9/2026).Caca berbaju biru dan celana panjang abu-abu terekam CCTV saat mencuri barang di rumah warga di Jakarta Timur. (dok. Istimewa/Instagram Resmob Polda Metro)

Rekaman video lainnya memperlihatkan Caca nyelonong masuk ke rumah orang dengan memakai baju lengan panjang berkelir hitam dan kerudung berkelir cokelat.

Aksi Caca pertama kali terendus setelah melakukan pencurian di Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur (Jaktim), pada Sabtu (27/6), lantaran videonya viral. Tak berhenti di sana, Caca kembali melakukan pencurian di sejumlah lokasi lainnya.

Aksi Caca gonta-ganti 'skin' saat membobol sejumlah rumah warga di Jaktim, Kamis (10/9/2026).Tangkapan layar CCTV, Caca memakai kaus hitam dan kerudung saat mencuri di salah satu rumah warga. (dok. Istimewa/Instagram Resmob Polda Metro)

"Dengan modus serupa, pelaku kembali beraksi di wilayah Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 17 Agustus 2026, dan berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp 3 juta. Tak berhenti di situ, pelaku juga menyasar wilayah Cibubur, Jakarta Timur, dan membawa kabur uang tunai senilai Rp 15 juta," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026).

Caca mengaku melakukan pencurian untuk berfoya-foya dan pergi ke kelab malam.

"Kepada petugas, pelaku mengaku nekat mencuri untuk berfoya-foya di diskotek dan membeli minuman keras," ujarnya.

Caca saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Saksikan Live DetikSore:

Lihat juga Video 'Oknum TNI Bobol Minimarket Tulungagung-Trenggalek':

(wnv/mea)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |