Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi memperpanjang batas penegakkan hukum untuk menentukan nasib TikTok di Negeri Paman Sam, pada Kamis (19/6) waktu setempat. Tenggat baru ditetapkan 90 hari ke depan atau pada September 2025.
Selama 90 hari, ByteDance yang merupakan induk TikTok asal China diminta melakukan divestasi atas operasional TikTok di AS. Jika tidak, TikTok akan diblokir permanen dan tidak bisa digunakan oleh 170 juta pengguna di AS.
Mekanisme perinci dari penegakkan hukum yang diteken di era Joe Biden tersebut masih terus dinegosiasikan kedua pihak. Wakil Presiden AS JD Vance ditunjuk untuk memimpin negosiasi dari pihak pemerintah AS.
Sebelumnya, Trump sudah dua kali memperpanjang tenggat penegakkan hukum tersebut. Pertama pasca dilantik sebagai Presiden AS untuk masa jabatan kedua pada Januari 2025. Lalu, tenggat pada April 2025 diperpanjang ke Juni 2025.
Terbaru, target penentuan nasib TikTok pada 19 Juni 2025 kemarin diperpanjang hingga September 2025.
Dalam beberapa kesempatan, Trump telah mengungkapkan keinginannya agar TikTok bisa terus beroperasi di AS. Terlebih, ia mengatakan TikTok banyak membantu kampanyenya dalam memenangkan Pilpres 2024.
Ia juga mengekspresikan optimisme bahwa Presiden China Xi Jinping akan menyetujui kesepakatan untuk melepas operasional TikTok di AS agar diserahkan ke investor AS.
TikTok merespons positif keputusan Trump untuk memperpanjang tenggat penegakkan hukum terkait layanannya.
"Kami bersyukur atas kepemimpinan dan dukungan Presiden Trump dalam memastikan TikTok terus tersedia," kata TikTok dalam pernyataannya. Perusahaan menyebut terus berkoordinasi dengan JD Vance terkait negosiasi lebih lanjut.
"Ada lebih banyak waktu untuk mencapai kesepakatan yang bagus," kata juru bicara Gedung Putih, Karoline Leavitt.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Trump Ampuni Bos Startup Mobil Listrik Bangkrut yang Tipu Investor