Polri Siap Jalankan Perpres Perlindungan terhadap Jaksa

3 hours ago 1

Jakarta -

Mabes Polri siap menjalankan tugas yang tertuang dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan terhadap jaksa. Aturan perlindungan jaksa itu diteken Presiden Prabowo Subianto pada Rabu, 21 Mei 2025.

"Polri kan sebagaimana amanah undang-undang adalah sebagai alat penyelenggara negara. Semua saya yakin juga, kementerian, badan lembaga, juga diamanahkan dalam UU," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).

Trunoyudo menyebut pihaknya akan menjalankan tugas perlindungan bersama-sama institusi lain secara simultan sesuai tugas pokok dan fungsi Polri. Khususnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka tentunya, dalam keamanan ketertiban melindungi mengayomi masyarakat, dan kemudian penegakan hukum, itu include masuk di bagian itu semua," jelas Trunoyudo.

"Menjadi bagian dari pada amanah undang-undang. Maka tentu kita bekerja secara kolaborasi untuk saat ini," lanjut dia.

Sebagai informasi, Perpres 66 Tahun 2025 mengatur perlindungan terhadap jaksa yang tercantum dalam 13 pasal. Sebagaimana Pasal 1 ayat (1) menyatakan perlindungan negara terhadap jaksa harus memberikan jaminan rasa aman dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.

Melalui peraturan ini, kejaksaan mendapatkan perlindungan dari dua institusi keamanan negara, yakni Polri dan TNI. Perlindungan oleh Polri dan TNI ini dapat dilakukan atas permintaan kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Perpres 66/2025.

Dalam Pasal 5 disebutkan bahwa perlindungan itu dapat diberikan tidak hanya bagi pribadi jaksa, melainkan terhadap keluarganya yang mendapatkan perlindungan dari aparat kepolisian.

(ond/rfs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |