Tom Lembong Kena Sidak di Rutan, Ada iPad dan MacBook

3 hours ago 2

Jakarta -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan izin penyitaan terhadap dua barang milik mantan Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Jaksa mengatakan permintaan penyitaan dilakukan lantaran barang itu ditemukan saat sidak di Rutan Salemba.

Hal itu disampaikan dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025). Jaksa meminta izin untuk menyita satu unit iPad dan satu unit laptop milik Tom Lembong.

"Kali ini Penuntut Umum ingin mengajukan permohonan izin penyitaan dalam tahap penuntutan kepada Yang Mulia Majelis Hakim, terhadap 1 unit komputer tablet merek Apple jenis iPad Pro warna silver dan 1 unit laptop merk Apple warna silver milik terdakwa Thomas Trikasih Lembong, Yang Mulia," ujar jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa lalu menjelaskan alasan pengajuan penyitaan. Jaksa mengatakan penyitaan itu diajukan lantaran barang-barang tersebut ditemukan di kamar Tom Lembong ketika sidak di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Perlu kami sampaikan, Yang Mulia, di hari Senin kalau tidak salah itu dilakukan sidak di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, di mana di kamar terdakwa ditemukan 2 benda tersebut, Yang Mulia," jelasnya.

"Kami mohon untuk disita dan kami menduga ada kaitannya dengan tindak pidana ini," imbuh jaksa.

Hakim lalu mengatakan akan mempertimbangkannya. Sidang tersebut kemudian ditutup oleh majelis hakim.

"Itu alasannya, ya? Baik nanti kita akan ambil sikap, ya," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menanggapi pengajuan izin penyitaan tersebut.

Sebelumnya, jaksa mengungkap keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar. Tom Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.

Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak juga Video 'Tom Lembong soal Istrinya Diperiksa Kejagung: Tak Usah Bawa-bawa Istri Saya':

[Gambas:Video 20detik]

Saksikan Live DetikSore:

(dhn/idn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |