Jakarta -
Mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrizani Pangerapan (SAP) menjadi salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Dulu, Semuel memutuskan mundur dari jabatannya karena merasa bertanggung jawab atas kasus peretasan PDNS 2.
Sebagaimana dirangkum detikcom, pada Juli 2024 publik sempat digemparkan dengan peretasan yang dilakukan oleh geng hacker Brain Chiper. Saat itu, sistem PDNS 2 sempat tumbang.
Brain Chiper dalam pengakuannya menyebut serangan ini tidak mengandung muatan politis, melainkan hanya 'pentest' yang ditutup dengan pembayaran. PDNS 2 pun kembali dipulihkan. Brain Chiper mengaku memberikan kunci datanya secara cuma-cuma dan meminta maaf atas aksi ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak lama setelah heboh peretasan ini, Dirjen Aptika Kominfo saat itu, Semuel Abrizani Pangerapan mengajukan pengunduran diri. Ia mengaku pengunduran ini sebagai bentuk tanggung jawab moral atas kasus peretasan tersebut.
"Kejadian ini, bagaimanapun juga, secara teknis adalah tanggung jawab saya sebagai dirjen pengampu secara teknis, jadi saya mengambil tanggung jawab ini dan saya menyatakan harusnya selesai di saya. Ini masalah yang harusnya saya tangani dengan baik, itu adalah alasan," kata Semuel di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, 4 Juli 2024.
Semuel menjelaskan surat pengunduran diri itu sudah diajukan kepada Menteri Kominfo saat itu, Budi Arie Setiadi. "Saya menyatakan, per tanggal 1 Juli kemarin, saya sudah mengajukan pengunduran diri saya secara lisan dan suratnya sudah saya serahkan kemarin kepada Menteri Kominfo. Ya nanti akan ditindaklanjuti segera," tuturnya.
Ingin Kembali Berkarier di Sektor Swasta
Saat itu, dirinya juga memastikan proses pemulihan PDNS 2 terus dilakukan. Dia juga menjelaskan kunci untuk membuka data yang diunggah Brain Cipher bisa digunakan di spesimen yang dimiliki oleh Kementerian Kominfo.
"Kami juga mendapatkan, tapi ini lagi dikerjakan dan kita coba di spesimen kita memang berhasil dibuka, tapi kita belum tahu karena kan yang dikunci banyak, itu lagi dikerjakan teman-teman teknis. Jangan tanyakan terlalu dalam, saya hanya tahu itunya saja," jelasnya.
Semuel sudah berkarier selama 8 tahun di Kominfo. Oleh karenanya, ia ingin kembali berkarier di sektor swasta.
"Pastinya, saya akan fokus pada transformasi digital Indonesia, kan membangun Indonesia tidak hanya dari pemerintah, kan dulu saya dari swasta, jadi saya baliklah," katanya.
Kasus Korupsi PDNS
Belakangan diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) teryata tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2024. Kasus ini diduga merugikan negara ratusan miliar.
"Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Dr. Safrianto Zuriat Putra, S.H., M.H. menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 tanggal 13 Maret 2025 dan memerintahkan sejumlah Jaksa Penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut," kata Kasi Intel Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting dalam keterangannya pers tertulisnya, Jumat (14/3/2025).
Bani menerangkan kasus ini bermula pada 2020, di mana saat itu Kominfo melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp 958 miliar. Dalam prosesnya, kata Bani, ada dugaan pengkondisian pemenang kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta yakni PT Aplikanusa Lintasarta (AL).
"Pada tahun 2020 sampai dengan 2024 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dengan total pagu anggaran Rp 958 Miliar, dalam pelaksanaannya tahun 2020 terdapat pejabat dari Kominfo bersama-sama dengan perusahaan swasta melakukan pengkondisian untuk memenangkan PT AL," kata Bani dalam keterangan pers tertulis, Jumat (14/3).
Seperti diketahui, saat ini Kominfo sudah berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pengkondisian ini disebut Bani berlangsung selama 5 tahun.
"Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah ratusan miliar," jelasnya
Semuel Jadi Tersangka
Belum setahun usai pengunduran dirinya, Semuel menjadi tersangka korupsi PDNS di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2024. Semuel termasuk salah satu dari lima orang tersangka.
Kajari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra mengatakan, kelima tersangka itu di antaranya adalah Semuel Abrizani Pangerapan (SAP) Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2016-2024, lalu Bambang Dwi Anggono (BDA) selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo periode 2019-2023.
"Berikutnya tersangka ketiga Saudara Nova Zanda atau NZ selaku penjabat membuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2024," kata Safrianto dalam jumpa pers di Kejari Jakpus, Kamis (22/5/2025).
Kemudian tersangka keempat adalah Alfi Asman (AA) selaku Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta periode 2014-2023 dan tersangka kelima Pini Panggar Agusti (PPA) selaku Account Manager PT Dokotel Teknologi (2017-2021).
Dalam kasus ini, Safrianto menegaskan kerugian negara masih dihitung. Penghitungan itu dilakukan oleh ahli keuangan negara atau auditor negara di BPKP bersama penyidik.
"Pada hari ini kami luruskan berdasarkan perhitungan sementara oleh penyidik diperoleh fakta kerugian keuangan negara dalam jumlah ratusan miliar. Untuk angka pastinya, belum dapat kami sampaikan pada teman-teman media dan masyarakat karena sedang dilakukan perhitungan," ungkapnya.
Sebelumnya, penyidik telah menggeledah sejumlah tempat terkait kasus itu yang berlokasi di Tangerang Selatan, Jakarta Pusat dan Jakarta Timur, yaitu di PT STM (BDx Data Center), Kantor PT AL, gudang/warehouse PT AL, serta di rumah saksi yang diduga terkait dengan perkara itu.
Simak Video: Menkomdigi Dukung Dugaan Korupsi PDNS Diusut Tuntas
(rdp/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini