Ketua KPPU Ngaku Santai Diperiksa KPK: Kita Happy Sampaikan Semua Data

6 hours ago 2

Jakarta -

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Fanshurullah Asa (Ifan) selesai diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Ifan mengungkap hal yang ditanyakan KPK terkait surat kegiatan niaga bertingkat yang dikeluarkan BPH (Badan Pengaturan Hilir) Minyak dan Gas (Migas).

"Bahwa pintu masuknya KPK untuk melihat ada niaga bertingkat ini dari awalnya surat BPH Migas tanggal 2 Desember 2020. Setelah itu bulan Januari, Menteri ESDM membuat teguran kepada dua perusahaan tadi, PT IAI sama PGN. Kemudian setelah itu saya sudah selesai sebagai Kepala BPH Migas tanggal 2 Agustus 2021. Ada surat lagi ternyata di bulan September 2021," kata Ifan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).

Ifan mengatakan saat surat tersebut dikeluarkan, dirinya sudah tidak menjabat sebagai Kepala BPH Migas. Sehingga dia tidak bisa berkomentar banyak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat itu yang mungkin tidak sesuai dengan teguran larangan niaga tadi. Nah, saya tidak bisa komen, karena saya sudah selesai sebagai Kepala BPH Migas, tanyalah dengan yang pengganti saya. Karena surat itu dari dirjen migas tembus hanya kepada kepala BPH Migas kepada SKK migas, sekjen pemerintahan SDM seterusnya. Itu aja poinnya," ujarnya.

Ifan mengaku pemeriksaan KPK terhadap dirinya berjalan santai. Menurutnya, data yang dibawa juga sudah diberikan ke KPK.

"Kita happy-happy aja, santai, dan saya sampaikan semua data yang tadi saya bawa, udah habis tuh, tinggal sedikit lagi. Sampaikan semua ke sana," ucapnya.

Ifan menyampaikan dirinya mendukung penyidikan kasus tersebut oleh KPK. Dia menyebut dampak dari aturan niaga gas bertingkat menyebabkan harga gas yang mahal.

"Kebijakan itu mustinya sudah selesai di 2018, transisi niaga bertingkat. Setelah 2018 ke atas, tidak boleh lagi sampai hari ini. Kan ada data di KPPU pun, ada sekitar 60-an yang punya izin niaga gas bumi. Ada pipa, ada CNG, ada LNG. Nah, coba silahkan aja. Alokasi gasnya dicek, betul nggak sesuai dengan transparansi," katanya.

Selain itu, Ifan mengatakan KPK juga sempat menunjukkan surat tersebut. Ifan mengaku sudah tak menjadi Kepala BPH Migas sejak 2 Agustus 2021 sehingga surat yang diterbitkan pada 9 September 2021 bukan surat yang diterbitkannya.

"KPK sudah dapat, KPK tunjukkan sama saya. Ini ada surat nih, bulan September tanggal 9. Saya bilang, mohon izin bapak penyidik padahal saat itu saya bukan lagi sebagai Kepala BPH Migas. Awak sudah selesai di tanggal 2 Agustus 2021," ucap Ifan.

"Jadi tanyalah jangan ke saya, kayak gitu. Tapi kalau ditanya sama saya, itu inkonsisten dengan surat bulan Januari yang menyatakan itu dilarang. Menegur teguran pertama tadi, baik ke IAI maupun PGN," imbuhnya.

Seperti diketahui, KPK menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). KPK juga menyita uang USD 1 juta (setara Rp 16,6 miliar) serta menggeledah delapan lokasi.

"Telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan uang senilai USD 1 juta. Telah dilakukan penggeledahan atas ruang atau pekarangan atau tempat tertutup lainnya," kata Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/4).

Dua orang tersangka dalam perkara ini ialah Iswan Ibrahim (ISW) selaku Komisaris PT IAE pada 2006 sampai 2023 dan Danny Praditya (DP) selaku Direktur Komersial PT PGN pada 2016-2019.

Kerugian negara dari kasus ini senilai USD 15 juta. Atas perbuatannya, kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tonton juga Video: Komitmen Shopee Bersama KPPU Tingkatkan Layanan di Platform

(dek/fas)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |