Korupsi Proyek Pusat Data Nasional Sementara, Jaksa Sita Duit Miliaran-Mobil

3 hours ago 2

Jakarta -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menggeledah beberapa lokasi terkait kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Dari penggeledahan itu, jaksa menyita uang tunai miliaran rupiah, mobil hingga emas.

Kajari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra mengatakan penggeledahan dilakukan di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, PT Pinang Alif Teknologi, dan apartemen di Jakarta Pusat. Tak hanya itu, jaksa juga menggeledah kantor PT. Docotel di Jakarta Selatan, sebuah rumah di Cilandak, perumahan di Tanah Sarea, Bogor, hingga rumah tinggal di Kota Tangerang Selatan, Banten.

"Penggeledahan juga dilakukan di BDx Data Center Kota Tangerarng Selatan, Kantor Pusat PT Aplikanusa Lintasarta di Menara Thamrin Jakpus, Gedung Lintasarta di Cilandak, Jakarta Selatan," kata Safrianto dalam jumpa pers di Kejari Jakpus, Kamis (22/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Safrianto mengatakan jaksa menyita uang tunai sebesar Rp 1 miliar lebih dari penggeledahan beberapa tempat itu. Tak hanya itu, jaksa juga menyita 3 mobil hingga 176 gram logam mulia.

"Jumlah Uang yang disita total sebesar Rp. 1.781.097.828, dari tersangka SAP, BDA, PPA. Tiga unit mobil, dari tersangka SAP, BDA, 176 gram logam mulia, dari tersangka SAP dan BDA, tujuh Sertifikat Hak Milik atas tanah, dari tersangka SAP, BDA, 55 barang bukti elektronik, dari tersangka SAP, BDA, NZ, PPA, AA dan saksi-saksi lainnya, 346 dokumen," jelas Safrianto.

Daftar 5 Tersangka

Kejari Jakpus menjerat lima tersangka termasuk mantan Dirjen di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam kasus ini. Para tersangka sengaja akal-akalan membuat proyek PDNS agar masing-masing mereka bisa mendapat untung. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni:

1. Semuel Abrizani Pangerapan (SAP), Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2016-2024

2. Bambang Dwi Anggono (BDA), selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo periode 2019-2023.

3. Nova Zanda atau NZ, selaku penjabat membuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2024,

4. lfi Asman (AA) selaku Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta periode 2014-2023

5. Pini Panggar Agusti (PPA) selaku Account Manager PT Dokotel Teknologi (2017-2021).

Kasus ini bermula ketika adanya Peraturan Presiden Nomer 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik, yang mengamanatkan dibentuknya sebuah Pusat Data Nasional (PDN). Hal itu dilakukan agar pengelolaan data terintegrasi secara mandiri.

"Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden Nomer 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik, yang mengamanatkan dibentuknya sebuah Pusat Data Nasional (PDN) sebagai pengelolaan data terintegrasi secara mandiri dan sebagai infrastruktur SPBE Nasional," kata Safrianto.

Namun dalam perjalanannya tepatnya di 2019, Kominfo justru membentuk Pusat Data Nasional yang bersifat sementara, di mana bertentangan hal itu dengan Perpres tersebut. Rupanya, kata Safrianto, hal itu hanya akal-akalan para tersangka untuk memperoleh untung.

Tak hanya itu, ada kongkalikong pemenang kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta. Bahkan, kata Safrianto, barang yang digunakan untuk layanan PDNS tidak memenuhi spesifikasi.

"Dalam pelaksanaannya perusahaan pelaksana justru mensubkon kan kepada perusahaan lain dan barang yang digunakan untuk layanan tersebut tidak memenuhi spesifikasi teknis," katanya.

Safrianto menyebut para tersangka sengaja menggunakan barang yang tidak sesuai spesifikasi agar bisa mendapat keuntungan. Nantinya keuntungan itu digunakan untuk menyuap pejabat di Kominfo.

"Hal ini dilakukan agar para pihak mendapatkan keuntungan dan mendapatkan kickback melalui suap di antara pejabat Kominfo dengan pihak pelaksana kegiatan," ujarnya.

Safrianto mengatakan proyek PDNS ini menelan biaya Rp 959.485.181.470. Rinciannya yakni:

- Tahun 2020 Rp 60.378.450.000,

- Tahun 2021 Rp 102.671.346.360

- Tahun 2022 Rp 188.900.000.000

- Tahun 2023 Rp 350.959.942.158

- Tahun 2024 Rp 256.575.442.952

Seperti diketahui, saat ini Kominfo sudah berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pengondisian ini disebut berlangsung selama 5 tahun.

(whn/jbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |