Terkuak Ada iPad dan MacBook Saat Sel Tom Lembong Kena Sidak

5 hours ago 1
Jakarta -

Terungkap mantan Menteri Perdagangan sekaligus terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, memiliki iPad dan laptop MacBook di kamar rutan. Barang-barang milik Tom Lembong itu diajukan untuk disita.

Temuan barang elektronik milik Tom Lembong itu diungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025). Sidang yang digelar kemarin pagi sebenarnya ditunda lantaran Tom Lembong sedang sakit.

Hakim menanyakan keberadaan Tom Lembong sebagai terdakwa. Jaksa kemudian menyampaikan kondisi Tom Lembong yang mengalami suhu tubuh 38 derajat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Izin Yang Mulia, untuk terdakwa saat ini dalam kondisi sakit, tadi malam kami dapat kabar dan surat keterangan dari dokter beliau sedang sakit, dan tadi pagi kami pastikan berdasarkan informasi beliau masih sakit dengan suhu di atas 38 derajat, sehingga tak bisa hadir di sidang kali ini," jelas jaksa.

Sidang kemudian ditunda hingga dua pekan ke depan. Hakim menjadwalkan sidang lanjutan Tom Lembong digelar 2 Juni 2025.

"Untuk persidangan sendiri karena tidak bisa dilanjutkan hari ini, untuk itu kita jadwalkan, berharap kondisi terdakwa segera pulih, kita jadwalkan sidang di Senin, 2 Juni 2025," kata hakim.

Temuan iPad dan MacBook Diungkap Jaksa

Tom Lembong Foto: Tom Lembong (Mulia/detikcom)

Sebelum hakim menutup persidangan, jaksa menyampaikan permohonan pengajuan izin penyitaan. Dia mengatakan sejumlah barang dilakukan penyitaan hasil sidak Rutan Salemba Cabang Kejaksaan negeri Jakarta Selatan.

"Kali ini penuntut umum ingin mengajukan permohonan izin penyitaan dalam tahap penuntutan kepada Yang Mulia majelis hakim terhadap satu unit komputer tablet merek Apple jenis iPad pro warna silver, dan 1 unit merek Apple warna silver milik terdakwa Thomas Trikasih Lembong Yang Mulia," jelas jaksa.

Hakim lalu bertanya penyitaan itu masih bagian dalam kepentingan penyidikan atau tidak. Jaksa mengatakan penyitaan masih berkaitan dengan penyidikan.

Dijelaskan sidak tersebut dilakukan pada Senin (19/5) kemarin. Ditemukan di kamar Tom Lembong dua barang elektronik tersebut.

"Kami mohon untuk disita dan kami menduga ada kaitannya dengan tindak pidana ini," papar jaksa.

"Itu alasannya ya? Baik nanti kita akan ambil sikap ya," kata hakim.

Sejak penetapan sebagai tersangka, Tom Lembong langsung ditahan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tom Lembong ditahan di rutan yang berbeda dengan tersangka lain, yakni mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus. Charles ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Pada Februari 2025, Tom Lembong dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat untuk disidang.

Jaksa mengungkap keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar. Tom Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.

Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Klaim Tak Ada yang Langgar Aturan dalam Kasus Impor Gula

Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara Rp 578 miliar di kasus dugaan korupsi impor gula. Dakwaan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tom Lembong. (Foto: Ari Saputra)

Tom Lembong mengklaim tidak ada yang melanggar aturan dalam kegiatan importasi gula. Tom menilai ada yang janggal dalam kasus yang menjeratnya ini.

Hal itu disampaikan Tom Lembong di sela skors sidang kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/5). Tom menyoroti tidak ada tersangka dalam kasus ini yang berasal dari Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) dan Induk Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Inkoppol).

"Terakhir saya juga baru sadar, baru ngeh, ini kan Inkopkar dan juga Induk Koperasi polisi ya, TNI Polrli, Inkoppol, kan melakukan hal yang persis sama seperti yang dilakukan oleh PT PPI. Dua-duanya, yaitu PT PPI sebagai BUMN, maupun Inkopkar dan Inkoppol sebagai koperasi, menjalin kerja sama dengan industri gula swasta untuk mengimpor gula mentah, diolah menjadi gula putih, untuk kemudian dikeluarkan ke pasar untuk meredam harga gula," kata Tom Lembong.

Tom mengatakan kegiatan impor gula yang dilakukan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) juga dilakukan oleh Inkopkar dan Inkoppol. Menurut Tom, tidak ada yang melanggar aturan dalam kegiatan importasi gula tersebut.

"Tapi kenapa hanya ada tersangka dari PT PPI? Dan tidak ada tersangka dari Inkopkar ataupun Inkoppol? Ya, saya merasa bahwa dalam perkara ini semuanya tidak ada yang salah, tidak ada yang melanggar aturan, tidak ada yang melakukan sesuatu yang tidak sesuai ketentuannya," kata Tom.

(idn/fas)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |