Biadab! Pasutri di Riau Paksa Putrinya Threesome Sejak 2014

4 hours ago 1

Jakarta -

Pasangan suami istri di Kampar, Riau, berinisial P (46) dan R ditangkap polisi. Keduanya ditangkap karena melakukan hubungan badan bertiga atau threesome dengan putrinya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatama mengatakan aksi itu terjadi sejak 2014. Saat itu, korban masih berusia 12 tahun dan terungkap setelah korban curhat kepada tentenya di Jakarta.

"Perkara ini dilaporkan oleh adik ibu kandung korban atau tante korban pada Kamis (15/5). Korban sudah tidak tahan, akhirnya melaporlah sama tentenya di Jakarta. Tante tersebut awalnya tidak percaya," kata Gian, dilansir detikSumut, Kamis (21/5).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tante atau adik ibu korban lalu pulang ke Kampar. Saat itulah korban bercerita dan mengakui sudah disetubuhi bapak tirinya, P.

"Hal paling aneh lagi, ini diketahui ibu kandung korban. Membiarkan dari awal kejadian tahun 2014 sampai dengan tahun ini," katanya.

Bahkan korban mengaku sering melakukan hubungan suami istri bersama kedua orang tuanya. Aksi bejat bapak tirinya itu pun diketahui ibu kandung korban.

"Korban pernah melakukan hubungan badan bertiga, ibu, anak dan ayah tiri," kata Gian.

Baca berita selengkapnya di sini.

(rdp/idh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |