Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengungkapkan, saat ini jumlah karyawan/ pekerja di Indonesia yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sudah berkisar 30.000-an orang.
"26.000 ya terakhir, ya sekitar 30.000-an per akhir Mei sampai minggu pertama Juni 2025," kata Indah kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Indah menjelaskan, saat ini data PHK sedang difinalisasi agar lebih valid dan akurat. Data tersebut dikonsolidasikan melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatik) dan Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker.
"Ya karena sekarang kan supaya data itu lebih valid, maka dipusatkan di Pusdatik, di Barenbang. Karena untuk dilihat antara data real dari dinas dengan klaim JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), harus di-validasi dulu. Supaya benar-benar memberikan informasi yang akurat," ujarnya.
Adapun terkait rincian sektor dan provinsi yang paling banyak mengalami PHK, Indah belum memberikan detail lebih lanjut dan mengatakan akan diperiksa kembali. "Nanti kita lihat," jawabnya singkat.
Kapan Satgas PHK Dibentuk?
Sementara itu, terkait rencana pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) hingga kini belum juga terealisasi.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan, prosesnya masih dalam tahap koordinasi, terutama dengan Sekretariat Negara (Sesneg), dan belum sampai di tangan Presiden.
"Satgas PHK, sekali lagi, ini kan saya sampaikan bahwa kita ingin Satgas itu dari hulu ke hilir. Jadi dari segi draft regulasi itu kita sudah siapkan dan kita masih koordinasi dengan Sesneg, bukan di tangan Presiden, kita masih koordinasi dengan Sesneg," kata Yassierli saat konferensi pers tentang Penyaluran BSU di kantornya, Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Pernyataan ini merespons dorongan sejumlah serikat pekerja, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), yang mengusulkan agar pembentukan Satgas PHK dikaji ulang demi menghindari tumpang tindih dengan rencana pembentukan Dewan Buruh. Namun, Kementerian Ketenagakerjaan tetap memandang penting kehadiran Satgas PHK sebagai instrumen mitigasi dari hulu hingga hilir.
Foto: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (24/6/2025). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizki)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (24/6/2025). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizki)
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos Buruh Usul Bentuk Satgas PHK, Menaker Buka-bukaan Bilang Begini