Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa pulau kecil tidak bisa dilakukan kegiatan pertambangan.
"Pulau Gag memang ada concern, kita harap persoalannya bisa segera selesai, udah tegas disampaikan bahwa pulau kecil memang kita nggak menginginkan adanya pertambangan," kata Staf Ahli Menteri KP Bidang Ekologi & Sumber Daya Laut Hendra Yusran Siry di Kementerian KKP, Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Penguasaan lahan pulau kecil memang tidak dapat dikuasai seluruhnya, terdapat paling sedikit 30% tanah yang dikuasai negara (untuk fungsi lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya), sehingga yang dapat dimanfaatkan paling banyak 70% dari luas pulau.
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
"Pulau kecil sudah punya arahan pemanfaatan, di mana harus dicadangkan maksimal 30%, yang bisa dimanfaatkan 70%," sebut Hendra.
Itu pun nilai maksimal, menurutnya kebanyakan pemanfaatan pulau kecil lebih kecil dari angka tersebut.
"Jadi generalnya wilayah pulau kecil yang bisa digunakan sekitar 49% karena mempertimbangkan daya tampung dan daya dukung pulau kecil itu," ujar Hendra.
Sementara itu, Dirjen Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Kartika Listriana menyebut polemik kerap muncul karena perusahaan yang mendapatkan izin tidak mematuhi aturan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
"Isunya apa? isunya badan usaha yang tidak patuh terhadap komitmen AMDAL, jadi harusnya kalau pun diizinkan Amdal-nya diikuti kemudian lingkungan dijaga ga timbulkan polusi dan gangguan terhadap ekosistem itu yang penting dan sedang ditangani tim pengawasan dan pengendalian," sebut Kartika.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Menteri KKP Minta DPR Buka Blokir Anggaran