OJK Wajibkan Co-Payment 10%, Nasabah Diminta Aktif Awasi Biaya RS

5 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia — Masyarakat Indonesia diharapkan dapat lebih berpartisipasi aktif mengawasi tindakan medis di rumah sakit setelah pemberlakuan aturan co-payment berlaku. Dalam aturan ini, nasabah wajib membayar 10% biaya jika melakukan klaim asuransi kesehatan.

Direktur PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk atau MSIG Life (LIFE) Herman Sulistyo mengatakan kunci keberhasilan penerapan Surat Edaran OJK (SEOJK) no. 7 SEOJK.05/2025 tentang penyelenggaraan produk asuransi kesehatan ini ada pada perubahan perilaku nasabah atau pemegang polis asuransi.

"Jadi salah satu kunci sukses dari co-payment ini sebenarnya adalah kita berharap partisipasi aktif dari tertanggung kita ketika dilakukan perawatan rumah sakit, untuk sama-sama mengecek biaya atau tindakan yang dilakukan oleh rumah sakit tersebut," ujar Herman dalam Paparan Publik MSIG Life di Jakarta, Selasa, (24/6/2025).

"Karena kalau tidak ada peran dari pesertanya, berapa pun co-insurance atau model apapun yang diterapkan dari produk asuransi, ini tidak akan mampu menghadapi misalkan ada potensial fraud yang ada di lapangan," tandasnya.

Lebih jauh, CEO & President Director MSIG Life Wianto Chen mengatakan, jika skema co-payment berjalan ideal, pihaknya tak menutup kemungkinan akan adanya penurunan harga premi di kemudian hari.

Hal ini didorong dengan adanya penurunan rasio klaim yang terjadi di pasar lantaran nasabah akan lebih memperhatikan biaya pengobatan yang dibebankan ke dirinya. Dengan kata lain, utilisasi atas klaim kesehatan ini akan menjadi lebih terkendali.

"Sehingga itu akan membuat claim ratio akan turun, dan impact-nya adalah ke depan. Premi asuransi kesehatan tentunya akan turun, sehingga dampak positifnya akan semakin banyak orang yang bisa mengakses asuransi kesehatan ini," kata Wianto.

Sebagaimana diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 7/SEOJK.05/2025 tentang penyelenggaraan produk asuransi kesehatan pada 19 Mei 2025. Aturan ini pun mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Dalam aturan baru ini, Produk Asuransi Kesehatan harus menerapkan pembagian risiko (co-payment) yang ditanggung oleh Pemegang Polis, Tertanggung atau Peserta paling sedikit sebesar 10% dari total pengajuan klaim.

Meski demikian, OJK mengatur adanya batas maksimum sebesar Rp 300.000 per pengajuan klaim untuk rawat jalan dan Rp3.000.000 per pengajuan klaim untuk rawat inap.


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Bakal Ada Aturan Baru Soal Asuransi Kesehatan dari OJK, Ini Bocorannya

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |