Jakarta -
Tim pengacara mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim angkat bicara terkait ketidakhadiran di persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) hari ini. Pengacara Nadiem mengatakan sudah mendapat informasi jika Nadiem dalam kondisi sakit sejak di rutan.
"Kami menyesalkan sikap JPU yang memaksakan agar Nadiem dibawa paksa ke pengadilan, padahal Nadiem dalam keadaan sakit. Dalam keadaan sakit pun, Nadiem tidak diizinkan menemui dokter dan RS yang sudah biasa handle dia, yang selama ini Nadiem berobat dan sudah operasi 4 kali," kata pengacara Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, saat dihubungi, Rabu (22/4/2026).
"Sikap JPU memaksakan ini adalah pelanggaran HAM serius, harus ada evaluasi dan tindakan tegas. Karena kami dapat info Nadiem sakit, maka kami tidak hadir ke persidangan," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ari mengatakan kondisi kesehatan Nadiem sudah dijelaskan di persidangan sebelumnya oleh dokter yang menangani Nadiem. Dia menilai jaksa memaksakan membawa Nadiem ke persidangan hari ini.
"Dalam persidangan sebelumnya sudah hadir dokter kejaksaan dan dokter spesialis yang operasi Nadiem, menjelaskan betapa parahnya kondisi kesehatan Nadiem. Tapi permohonan agar pengalihan status tahanan agar dapat berobat secara total, belum ditanggapi hakim, bahkan hari ini dalam kondisi sakit dipaksa untuk dibawa ke pengadilan PN Pusat," ujarnya.
Lebih lanjut, Ari menyinggung penetapan hakim jika Nadiem sakit harus langsung dibawa ke rumah sakit. Dia mengatakan Nadiem merupakan tahanan hakim bukan jaksa.
"Padahal sudah ada penetapan hakim sebelumnya disampaikan dalam sidang, jika Nadiem sakit langsung saja di bawa ke RS yang sudah biasa handle Nadiem. Karena Nadiem tahanan hakim bukan tahanan jaksa. Maka JPU wajib melaksanaknya, tindakan ini selain melanggar HAM juga merupakan contempt of court," ujarnya.
Sebagai informasi, agenda sidang Nadiem hari ini ialah pemeriksaan saksi atau ahli meringankan dari Nadiem dan tim advokatnya. Namun tak ada pengacara Nadiem yang hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Sebagaimana dengan jadwal yang telah ditentukan dan disepakati antara penuntut umum dan terdakwa maupun penasihat hukum, bahwasanya hari ini adalah agenda pemeriksaan saksi atau ahli yang akan dihadirkan oleh terdakwa atau penasihat hukum. Namun sebagaimana dengan jadwal yang telah ditentukan pada hari ini, kami penuntut umum telah hadir, namun penasihat hukum tidak hadir," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (22/4).
Setelah bermusyawarah, majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga Senin (27/4) karena ketidakhadiran tim advokat Nadiem dan pertimbangan kondisi kesehatan Nadiem. Hakim mengharapkan profesionalitas tim advokat Nadiem.
"Dengan harapan tentu kita mengharapkan juga profesional dari rekan advokat ya bisa hadir juga, tentu dengan penundaan penundaan ini, majelis hakim yang menentukan tahapan-tahapan persidangannya. Demikian ya, selanjutnya kita tunda ke hari Senin, 27 April 2026, untuk kesempatan terdakwa maupun advokat mengajukan saksi atau ahli. Sidang dinyatakan selesai dan ditutup," ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.
Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Lalu, pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau setara sekitar Rp 621.387.678.730,00 (621 miliar).
Selain Nadiem, ada tiga terdakwa lain dalam kasus ini. Mereka ialah Sri Wahyuningsih, selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; Mulyatsyah, selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020; serta Ibrahim Arief (IBAM), selaku tenaga konsultan Kemendikbudristek era Nadiem.
Simak juga Video 'Nadiem Minta Maaf: Saya Banyak Menyinggung Orang di Masa Jabatan':
(mib/azh)

















































