Jakarta -
Dittipidsiber Bareskrim Polri membongkar sindikat penyedia perangkat peretas atau phishing tools bermarkas di Kupang, NTT. Korban sindikat phishing lintas negara ini mencapai 34 ribu.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyebutkan pihaknya telah menangkap dua tersangka terkait kasus itu. Mereka adalah GWL (24) dan kekasihnya berinisial FYT (25).
"GWL sebagai pelaku utama yang memproduksi, menjual, dan mengembangkan phishing tools secara mandiri sejak tahun 2018. Latar belakang tersangka adalah lulusan dari SMK Multimedia dan mendapatkan keahlian dalam membuat skrip secara autodidak," kata Himawan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"FYT berperan menyediakan penampungan dan pengelolaan dana hasil dari tindak pidana penjualan phishing tools melalui dompet kripto atau crypto wallet," lanjut dia.
Dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut, kedua tersangka menggunakan layanan virtual private server (VPS) yang berada di luar negeri.
"Tersangka juga melakukan pemantauan atau monitoring penjualan secara otomatis serta memberikan layanan dukungan teknis bagi pembeli script yang mengalami kendala," jelas Himawan.
Meski bermarkas di Kupang, jangkauan kejahatan sejoli ini mencakup skala global. Berdasarkan data yang dihimpun bersama Biro Investigasi Federal (FBI), terdapat 2.440 pembeli script buatan GWL yang tersebar di berbagai negara.
"Terdapat 2.440 pembeli yang melakukan transaksi dalam periode 2019 sampai dengan 2024 melalui infrastruktur VPS yang berada di Dubai dan Moldova. Seluruh transaksi telah dikonfirmasi menggunakan aset kripto yang tercatat dalam riwayat pembelian," ujar Himawan.
Didapatkan juga data sekitar 34 ribu korban yang teridentifikasi pada periode Januari 2023-April 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 17 ribu korban atau kurang lebih 50 persen terkonfirmasi mengalami peretasan.
"Dari hasil analisis 157 korban, menunjukkan bahwa 53 persen berasal dari Amerika Serikat, sementara 47 persen lainnya berasal dari berbagai negara di seluruh dunia," papar Himawan.
"Dalam kelompok tersebut, turut teridentifikasi 9 entitas perusahaan dari Indonesia yang menjadi korban," rincinya.
Kedua tersangka telah meraup keuntungan hingga Rp 25 miliar sejak melakukan aksi ilegalnya. Sedangkan kerugian korban yang ditimbulkan dari penggunaan skrip yang dijual oleh tersangka diperkirakan mencapai USD 20 juta atau sekitar Rp 350 miliar.
Akibat perbuatannya, tersangka GWL dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 dan/atau Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Sedangkan FYT dijerat Pasal 607 ayat (1) Huruf a atau Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (TPPU) dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Lihat juga Video 'Polisi Tangkap 2 WN Liberia Penipu Modus Black Dollar di Jakbar':
(ond/idn)

















































