Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sedang disiapkan. Revisi ini sebagai bagian dari upaya deregulasi di sektor perdagangan, ditujukan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan arus bahan baku dan perlindungan terhadap industri dalam negeri.
"Permendag Nomor 8/2024 ini bagian dari deregulasi atau paket kebijakan deregulasi," ujar Budi dalam Economic Update CNBC Indonesia, dikutip Jumat (20/6/2025).
Ia menjelaskan, paket deregulasi yang disusun oleh pemerintah saat ini terbagi ke dalam dua fokus utama, yakni kebijakan impor dan kemudahan berusaha. Dalam konteks impor, pemerintah mempertimbangkan aspek strategis agar revisi regulasi tidak mengorbankan kepentingan industri dalam negeri.
"Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan ketika kita melakukan revisi Permendag 8/2024. Yaitu, yang pertama bagaimana kita melindungi industri yang berkaitan dengan ketahanan pangan, atau kegiatan yang berkaitan dengan ketahanan pangan," ujarnya.
Pertimbangan lainnya mencakup industri yang terkait dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan Hidup atau K3LH, serta industri strategis dan padat karya. Meski demikian, Budi menegaskan, untuk sektor-sektor yang sudah siap bersaing dengan produk impor, pemerintah akan membuka ruang.
"Nah tetapi beberapa hal yang sudah siap untuk terbuka, yang bersaing dengan asing, ya kita lakukan. Sehingga demikian banyak menciptakan lapangan pekerjaan, kemudian menarik investasi, dan kita mempunyai daya saing," jelasnya.
Menurutnya, pemerintah telah mengkaji dan merancang revisi ini secara menyeluruh bersama berbagai pihak terkait. "Itu yang penting. Jadi saya kira ada keseimbangan antara hulu dan hilir, yang melalui kebijakan nanti. Itu sudah kita pikirkan," tegas Budi.
Ia juga memastikan, proses revisi ini telah dikomunikasikan secara intensif dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) dan asosiasi industri. Ketika ditanya apakah proses komunikasi sudah berjalan, Budi menjawab singkat, "Iya."
Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa revisi Permendag 8/2024 juga akan menyentuh pada pengelompokan komoditas yang lebih dinamis. Menurutnya, pendekatan generalisasi yang digunakan sebelumnya kini tidak lagi cukup relevan, mengingat perbedaan kepentingan yang ada di hulu dan hilir industri.
"Pertama, sebenarnya proses revisi atau perubahan Permendag 8/2024 selama ini kita tentu harus berkoordinasi dengan K/L (Kementerian/Lembaga) dan juga dengan asosiasi. Kita ingin ketemu dulu," katanya.
Ia menambahkan, pertemuan dengan asosiasi penting karena setiap sektor punya kepentingan yang berbeda. Setelah semua masukan terkumpul, barulah pemerintah bisa menentukan skema relaksasi yang tepat dan membuat sistem yang lebih baik.
"Yang kedua, untuk memudahkan perubahan tadi. Karena Permendag itu dinamis. Jadi selalu berubah sesuai dengan kebutuhan. Kita akan membuat klaster. Jadi klaster komoditas... berdasarkan klaster, itu ada beberapa klaster. Nah, tujuannya apa? Tujuannya untuk memudahkan kalau terjadi perubahan. Setiap saat pasti berubah," jelas Budi.
Dengan sistem klaster ini, jika ada perubahan pada satu kelompok produk, cukup dilakukan revisi pada klaster terkait tanpa mengganggu keseluruhan aktivitas perdagangan.
"Kalau berubah misalnya klaster ini, kelompok produk ini, ya tinggal merubah satu format klaster itu. Jadi tidak juga mengganggu aktivitas yang lain. Nah, itu yang kita lakukan," tambahnya.
Budi memastikan, beberapa pengelompokan produk berdasarkan klaster telah disepakati bersama dengan para pemangku kepentingan. "Yang itu tentu akan memudahkan kita di dalam perubahan dari kebijakan," pungkasnya.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mendag Budi Kasih Bocoran Soal Permendag No 8/2024, Tegas Ucap Ini