KKP Surati Komdigi Minta Take Down Iklan Penjualan 4 Pulau Cantik RI

4 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas menyikapi maraknya iklan penjualan pulau di situs daring internasional. Menanggapi kasus penawaran sekelompok pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, KKP telah menyurati Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk meminta pemblokiran situs yang memuat informasi tersebut.

"Untuk menanggapi situs penjualan online tersebut, kita sudah berkirim surat ke Komdigi untuk memberikan peringatan kepada yang punya situsnya itu, bahwa ini salah. Dan kemungkinan kalau misalnya tidak bisa diperingati, supaya tidak hanya di-take down, itu kita mintakan di-banned. Kita buatkan surat itu," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Koswara dalam Dialog Bersama Media di kantornya, Jakarta, Senin (23/6/2025).

Isu ini mencuat setelah situs privateislandsonline.com memuat iklan bertajuk "Island Pair in Anambas, Indonesia", yang menawarkan empat pulau kecil tak berpenghuni, yaitu Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Nakok, dan Pulau Mala. Meskipun tidak mencantumkan harga, iklan itu mencantumkan keterangan "price upon request" alias harga tersedia jika diminta

Berdasarkan catatan Kementerian Kehutanan, keempat pulau tersebut berada dalam Area Penggunaan Lain (APL) dan dialokasikan untuk kawasan pariwisata sesuai Rencana Tata Ruang Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2023-2043

Namun Koswara menegaskan, tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau secara utuh, apalagi kepada pihak asing. "Pemahaman penjualan pulau itu sebenarnya nggak ada, dan tidak ada satupun aturan kita yang memperbolehkan penjualan pulau," tegasnya.

Humas Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP. (Dok. KKP)Foto: Humas Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP. (Dok. KKP)
Humas Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP. (Dok. KKP)

Adapun menurut Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, penguasaan lahan di pulau kecil dibatasi. Negara wajib menguasai paling sedikit 30% dari luas daratan pulau untuk fungsi lindung dan kepentingan umum. Sisanya, paling banyak 70%, bisa dimanfaatkan oleh pihak swasta dengan ketentuan tetap menyediakan ruang terbuka hijau

Status kepemilikan tanah di pulau-pulau tersebut pun beragam. Berdasarkan data ATR/BPN, Pulau Ritan dan Tokongsendok sudah memiliki beberapa persil Hak Milik dan Hak Guna Bangunan, sementara Pulau Nakok dan Pulau Mala belum terdaftar. Terkait hal ini, Koswara menegaskan bahwa yang bisa dimiliki hanyalah hak atas tanah, bukan pulaunya secara keseluruhan.

"Yang ada di Indonesia ini adalah dalam bentuk hak kepemilikan tanah, bukan hak kepemilikan pulau," katanya.

Untuk mencegah kekeliruan publik, KKP juga akan menggencarkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat serta pelaku usaha. "Kami juga melakukan edukasi dan informasi secara luas ke masyarakat, termasuk dengan teman-teman media," tambah Koswara.

Selain menyurati Komdigi, KKP juga terus memperkuat pengawasan pemanfaatan pulau kecil, termasuk dengan membentuk Tim Gabungan Pengawasan dan mempercepat proses sertifikasi lahan di pulau-pulau kecil sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara.


(wur)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Benarkah Kasus Pagar Laut di Tangerang Belum Ditemukan Unsur Pidana?

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |