Ketua KPU Kota Bogor 'Cosplay' Jadi Timses Cawalkot, Akhirnya Dipecat DKPP

3 hours ago 1
Jakarta -

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat M Habibi dari jabatan Ketua KPU Kota Bogor. DKPP menyatakan Habibi terbukti menerima duit dan berupaya memenangkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor nomor urut 5, Raendi Rayendra dan Eka Maulana, saat Pilkada 2024.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Muhammad Habibi selaku Ketua merangkap anggota KPU Kota Bogor terhitung sejak putusan ini dibacakan," demikian amar putusan 205-PKE-DKPP/XI/2025 seperti dikutip pada Selasa (10/2/2026).

Dalam pertimbangannya, DKPP menyatakan pengadu pada pokoknya mengadukan bahwa Habibi selaku teradu melanggar kode etik karena menerima gratifikasi dari Raendi-Eka pada Pilkada 2024. DKPP menyebut Habibi tidak menghadiri sidang meski telah dipanggil secara sah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya Teradu tidak bertanggung jawab selaku penyelenggara pemilu untuk dimintai jawaban atas aduan yang didalilkan kepada Teradu," ujar DKPP.

DKPP menyebut pengadu merupakan anggota PPK Kecamatan Bogor Tengah saat Pilkada 2024. Saat itu, kata DKPP, pengadu mendapat pesan WhatsApp dari Habibi yang isinya meminta pengadu datang ke rumah Habibi.

"Bahwa pada pertemuan tersebut, Teradu juga meminta Pengadu untuk mencari dan mengoordinasikan 10 orang anggota PPK yang bersedia membantu pemenangan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor nomor urut 5 atas nama dr Raendi Rayendra dan Eka Maulana pada Pilkada Tahun 2024. Bahwa setelah pertemuan tersebut, komunikasi Pengadu dengan Teradu melalui aplikasi WhatsApp terus berlanjut. Bahwa pada tanggal 6 November 2024, Teradu kembali menghubungi Pengadu dan meminta Pengadu untuk datang ke rumah Teradu guna mengambil uang operasional sejumlah Rp 10 juta," ujar DKPP.

DKPP mengatakan pengadu dan Habibi kembali bertemu pada 7 November 2024. Saat itu, katanya, Habibi dan beberapa anggota PPK membahas mekanisme pemenangan Raendi Rayendra dan Eka Maulana pada Pilkada 2024.

"Serta membagikan dana operasional awal kepada anggota PPK yang hadir masing-masing sejumlah Rp 500 ribu. Selain itu, dalam pertemuan tersebut, Pengadu juga meminta kepada anggota PPK yang hadir agar membuat data tim penyelenggara (PPK, PPS dan KPPS) yang akan dilibatkan dalam pemenangan," ujar DKPP.

DKPP mengatakan teradu menyerahkan uang Rp 33 juta sebagai dana operasional kepada pengadu. DKPP juga menyebut pengadu bertemu dengan beberapa anggota PPK yang tergabung dalam tim pemenangan yang dikoordinasi pengadu untuk membahas alokasi anggaran dengan rincian, anggaran untuk PPS Rp 1.500.000 dan masing-masing pemilih sebesar Rp 150 ribu.

"Bahwa berdasarkan keterangan Pengadu dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 14 November 2024 Pengadu menyerahkan data tambahan yang sebelumnya dinyatakan kurang oleh Teradu. Setelah menyerahkan data tersebut, Teradu memberi uang sejumlah Rp 150 juta kepada Pengadu untuk operasional pemenangan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor nomor urut 5 atas nama dr Raendi Rayendra dan Eka Maulana pada Pilkada Tahun 2024, dengan membuat format data yaitu nomor DPT, nama Lengkap, dan nomor TPS," ujar DKPP.

DKPP juga menyebut Habibi meminta pengadu mengambil uang Rp 3,7 miliar dari seseorang di salah satu lokasi di Bogor. DKPP mengatakan Habibi mengambil Rp 500 juta dengan dalih pengamanan.

"Sehingga sisa uang berjumlah Rp 3.200.000.000. Selanjutnya uang tersebut dimasukkan dalam 1.500 amplop, dan masing-masing amplop berisi Rp 2 juta, sehingga total uang yang dimasukkan dalam amplop adalah sejumlah Rp 3 miliar. Kemudian sisa uang Rp 200 juta diserahkan kepada seseorang yang bernama Novi. Hal ini dikuatkan oleh keterangan Saksi Pengadu yang bernama Altisan Sumampouw yang merupakan anggota PPK Kecamatan Bogor Timur pada Pilkada Tahun 2024," ujarnya.

Setelah itu, uang diberikan ke tim lainnya untuk dibagikan ke pemilih dan meminta agar pemilih mencoblos pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor nomor urut 5. DKPP menyatakan Habibi, pengadu dan saksi pengadu yang berstatus PPK terbukti tidak netral dan melakukan tindakan melanggar hukum.

"DKPP berpendapat tindakan Pengadu dan Saksi Pengadu tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika, terlebih Pengadu melibatkan banyak penyelenggara pemilu lainnya yang seharusnya menjaga integritas dan netralitas dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu. Oleh karena itu DKPP perlu mengingatkan agar KPU lebih selektif lagi dalam merekrut penyelenggara pemilu ad hoc, yang mampu menjaga integritas," ujar DKPP.

Hasil Pilkada Kota Bogor

Sebagai informasi, Pilkada Kota Bogor dimenangi oleh pasangan nomor urut 3, Dedie A Rachim dan Jenal Mutaqin. Keduanya telah dilantik dan juga bertugas sebagai Wali Kota Bogor.

Sementara itu, pasangan Raendi dan Eka, yang disebut DKPP memberi uang ke Habibi, meraih 71.736 suara dalam Pilkada Kota Bogor. Suara mereka menjadi yang terbanyak ketiga.

(haf/dhn)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |