Dirjen Imigrasi Pastikan Indonesia Bukan Safe Heaven untuk Judi Online

2 hours ago 3

Jakarta - Ditjen Imigrasi bersama dengan Polri telah mengungkap kasus judi online (judol) di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Imigrasi menegaskan Indonesia bukanlah tempat yang aman (safe heaven) untuk judi online.

"Kemarin kita telah melakukan deteksi dini, melakukan bersama-sama dengan kepolisian melakukan penegakan hukum. Di Batam ada 210 pelaku, kemudian di Jakarta Barat ada 320, 320 ya di Hayam Wuruk. Ini kemarin ada lagi walaupun nggak besar jumlahnya itu ada 6 atau 7 orang yang lakukan scan juga seperti itu. Jadi ini kami ingin menunjukkan bahwa satu, deteksi ya negara tegas, bahwa negara kita bukan safe heaven buat tempat orang-orang yang tidak bermanfaat bahkan merugikan bangsa kita," ujar Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko kepada wartawan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (21/05/2026).

Hendarsam mengatakan dengan adanya pengungkapan kasus ini, Imigrasi berpesan bahwa Indonesia bukan negara untuk WNA yang merugikan bangsa. Dia mengatakan Indonesia adalah negara yang ramah bagi WNA taat aturan.

"Ketika pesan ini muncul melalui penegakan hukum, ya kan, mereka tentunya kita berharap tidak akan mencari destinasi yang lain, ya kan, tidak ke Indonesia. Negara kita bukan tempat yang untuk itu, itu message yang jelas bagi kita, ramah dan taat aturan, ya. Hanya mereka yang bermanfaat, WNA yang bermanfaat dan berkontribusi di Indonesia yang bisa ada di sini," katanya.

Hendarsam memastikan pihaknya akan terus mengawasi WNA yang keluar-masuk di RI. Dia mengatakan Imigrasi memiliki tim yang mengawasi WNA yang masuk ke Indonesia yang bernama Timpora.

"Kemudian ketika (WNA) masuk, kita, apa namanya itu, melakukan pengawasan. Kemudian apabila keluar lagi gitu, kita tetap awasi. Nah fungsi kita di awal, kemudian di pengawasan itu kita punya Timpora, Tim Pengawasan Orang Asing," inbuhnya.

Seperti diketahui, polisi sebelumnya menangkap 321 orang dalam penggerebekan markas judol di Jalan Hayam Wuruk. Para WNA itu berasal dari berbagai negara.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra mengungkap bahwa para WNA itu tertangkap tangan saat sedang mengoperasikan situs judol pada Kamis (7/5). Wira juga mengungkap para WNA itu masuk ke Indonesia menggunakan izin atau visa wisata.

(zap/zap)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |