Jakarta, CNBC Indonesia - Kabar baik bagi pemegang paspor Indonesia. Saat ini, warga negara Indonesia (WNI) bisa bepergian ke 81 negara dan teritori tanpa visa.
Terbaru, China resmi membuka pintu bebas visa bagi WNI yang memungkinkan mereka berlibur atau melakukan perjalanan transit hingga 10 hari di Negeri Tirai Bambu tersebut. Kebijakan ini menjadi bagian dari perluasan kerja sama bilateral yang dinilai bisa mendorong peluang bisnis lintas sektor, mulai dari pariwisata, kesehatan, kecantikan, hingga teknologi.
Namun penting untuk dicatat, bebas visa tidak selalu berarti tanpa dokumen perjalanan. Beberapa negara masih memberlakukan skema Visa on Arrival (VoA) dan Electronic Travel Authorization (eTA) bagi pemegang paspor Indonesia.
Negara Bebas Visa untuk WNI
Melansir berbagai sumber, berikut daftar negara dan wilayah yang memberikan fasilitas bebas visa bagi WNI untuk periode tertentu:
- Asia & Timur Tengah: Brunei, Kamboja, Hong Kong, Iran, Kazakhstan, Laos, Makau, Malaysia, Myanmar, Oman, Filipina, Qatar, Singapura, Taiwan, Tajikistan, Thailand, Turki, Uzbekistan, Vietnam.
- Eropa Timur: Belarus, Serbia.
- Amerika Latin & Karibia: Antigua dan Barbuda, Barbados, Dominika, Haiti, Saint Vincent and the Grenadines, Brasil, Chile, Kolombia, Ekuador, Peru, Suriname, Venezuela.
- Pasifik: Cook Islands, Fiji, Kiribati, Mikronesia, Niue, Samoa, Timor Leste.
- Afrika: Angola, Kenya, Mali, Maroko, Mozambik, Namibia, Rwanda, Seychelles, Tunisia.
- Wilayah Khusus: Bermuda.
Visa on Arrival (VoA)
VoA dapat diperoleh WNI saat tiba di bandara negara tujuan dengan syarat memiliki paspor aktif minimal 6 bulan, bukti biaya hidup, tiket kembali, dan dokumen pendukung lainnya. Negara-negara yang menawarkan VoA antara lain:
- Armenia
- Azerbaijan
- Bahrain
- Bangladesh
- Jordan
- Kyrgyzstan
- Maladewa
- Nepal
- Pakistan
- Sri Lanka
- Nikaragua
- Marshall Islands
- Palau
- Tuvalu
- Burundi
- Cabo Verde
- Comoros
- Ethiopia
- Guinea-Bissau
- Madagaskar
- Malawi
- Mauritania
- Mauritius
- Sierra Leone
- Somalia
- Tanzania
- Zimbabwe
Electronic Travel Authorization (eTA)
eTA merupakan izin perjalanan digital yang harus diurus sebelum keberangkatan. Prosesnya biasanya cepat, hanya beberapa jam atau hari. Negara yang memberlakukan eTA untuk WNI antara lain: Kenya, Pakistan, dan Saint Kitts and Nevis.
China Bebas Visa Transit 10 Hari
Khusus untuk China, WNI kini bisa menikmati fasilitas bebas visa transit selama 240 jam atau sekitar 10 hari. Fasilitas ini memungkinkan perjalanan untuk tujuan liburan maupun bisnis jangka pendek.
Perlu dicatat, bebas visa transit artinya WNI hanya berkunjung sementara di China selama maksimal 10 hari dalam perjalanan menuju negara tujuan akhir (selain Indonesia).
(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 76 Negara Bebas Visa Buat Pemegang Paspor Indonesia 2025