4.000 ASN Dilatih Jadi Komcad Selama 2 Bulan Mulai April

3 hours ago 1
Jakarta -

Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengatakan 4.000 ASN akan dilatih menjadi Komponen Cadangan (Komcad) mulai April. Kemhan telah meminta 49 kementerian/lembaga (K/L) mengirimkan nama ASN yang akan dilatih menjadi Komcad.

"Kita kan harapannya bisa menjadikan seluruh ASN Komcad, tapi ini di awal ini kita akan mulai dengan 4.000 ASN yang akan kita didik Komcad dari semua kementerian, 49 K/L itu kita sudah minta," kata Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donny Ermawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

"Mungkin nanti di akhir bulan depan kira-kira mungkin ya, April mungkin kira-kira akan kita mulai nanti ya," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Donny menjelaskan nama-nama ASN yang diberikan kementerian/lembaga akan diseleksi terlebih dahulu. Pelatihan akan berlangsung sekitar 2 bulan.

"Saya rasa ini akan sejalan dengan tugas mereka di ASN ya. Ini kan hanya sekitar dua bulan mereka mendapatkan pelatihan Komcad ini. Setelah itu mereka kembali lagi melaksanakan tugas sebagai ASN. Jadi tidak ada halangan ataupun konflik dari tugas-tugas mereka nantinya," tuturnya.

Untuk diketahui, Menhan Sjafrie menyampaikan 4.000 ASN Jakarta akan dilatih Komcad pada Sabtu (31/1) lalu. Sjafrie menyebutkan ASN berusia 18-35 tahun akan diberi pelatihan dasar militer.

"Semester pertama 2026 ASN sudah mulai kita latih dan untuk semester pertama ini kita pusatkan di kementerian di Jakarta, kurang lebih 4.000 orang," kata Sjafrie dilansir Antara.

Sebagai informasi, perihal Komcad diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN). Aturan mengenai siapa yang boleh dijadikan Komcad termaktub dalam Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2019.

Berikut ini bunyinya:

Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pengabdian dalam usaha pertahanan negara yang bersifat sukarela

Dengan demikian, karena ASN termasuk ke dalam warga negara Indonesia, termasuk dalam kategori warga negara yang secara hukum dapat menjadi bagian Komponen Cadangan berdasarkan ketentuan tersebut.

Saksikan Live DetikSore:

(ial/rfs)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |