WNI Dijadikan Budak di Australia, Pelakunya WN Malaysia

1 hour ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Seorang pria asal Malaysia, Chee Kit Chong, (47), dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh pengadilan Australia setelah terbukti memperlakukan seorang perempuan asal Indonesia sebagai budak. Dia juga terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban di rumahnya di Point Cook, Melbourne bagian barat.

Melansir ABC News, Chong dinyatakan bersalah atas tuduhan dengan sengaja mempekerjakan seseorang dalam kondisi perbudakan serta melakukan penganiayaan. 

Hakim Michael Cahill menggambarkan perlakuan Chong terhadap korban sebagai tindakan yang tidak berperasaan dan bengis. Dalam persidangan, hakim mengatakan Chong memperlakukan perempuan tersebut seolah-olah ia adalah miliknya.

"Anda memperlakukannya layaknya seorang budak. Artinya, Anda memanfaatkannya seperti barang milik Anda sendiri," ujar Cahill.

Dipaksa Bekerja dan Mengalami Kekerasan

Pengadilan mendengar bahwa korban dipaksa melakukan berbagai pekerjaan rumah tangga dalam kondisi yang disebut memenuhi unsur perbudakan. Chong juga disebut membatasi pergerakan korban, merampas waktu tidurnya, serta tidak memberikan makanan dan perawatan medis yang layak.

Hakim Cahill juga mengatakan Chong memukul korban karena kesalahan yang sangat kecil. Dalam salah satu kejadian, Chong disebut membenturkan kepala korban ke dinding hingga menyebabkan kerusakan di dinding tersebut. Ia juga pernah menendang wajah korban.

Pada kesempatan lain, korban bahkan diperintahkan memilih antara tidur di tangga atau di garasi.

Korban Minta Makanan dari Badan Amal

Kondisi korban terungkap setelah ia meninggalkan rumah Chong pada Oktober 2022. Pengadilan mendengar bahwa korban kerap meminta biskuit dan makanan ringan dari sebuah badan amal setempat karena makanan tersebut mudah disembunyikan dari Chong.

Chong sebelumnya juga mengaku kepada teman-temannya bahwa ia membayar korban hingga 5.000 dolar Australia per bulan. Namun, pengakuan tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataan.

Setelah meninggalkan rumah tersebut, korban sempat tidak diketahui keberadaannya selama beberapa hari. Polisi kemudian menemukannya dan membawanya ke rumah sakit menggunakan taksi. Saat tiba di rumah sakit, korban menunjukkan tanda-tanda kekurangan gizi. Ia mengalami pembengkakan telinga dan kaki, luka di kaki, serta memar di sekitar mata.

Hakim Cahill juga mengungkap sebuah pernyataan Chong yang dianggap sangat mengerikan. Setelah korban meninggalkan rumah, Chong sempat mengatakan kepada istrinya bahwa seharusnya ia tidak membiarkan perempuan tersebut pergi.

Korban Pernah Menganggap Chong Seperti Anak Sendiri

Kasus ini semakin memilukan karena hubungan Chong dan korban sebelumnya berlangsung cukup dekat. Pengadilan mengungkap bahwa keduanya bertemu di Malaysia pada 2015 dan kemudian menjalin hubungan yang akrab.

"Sejak Anda mengenalnya, [wanita itu] bersikap murah hati dan setia kepada Anda... dia memperlakukan Anda seperti anaknya sendiri," kata Hakim Cahill kepada Chong.

Sebelum tinggal bersama keluarga Chong, korban pernah datang ke Australia dan sempat hidup sebagai tunawisma serta bekerja sebagai pedagang kaki lima.

Pada awal 2022, korban pindah ke rumah Chong dan istrinya, Angie Liaw, untuk membantu pekerjaan rumah tangga setelah pasangan tersebut memiliki anak kedua. Namun, pengadilan mendengar bahwa Chong juga berulang kali meminta korban memberikan sejumlah uang. Uang tersebut antara lain dipinjam korban dari kerabatnya di Indonesia serta dari toko barang bekas tempat ia bekerja.

Chong disebut mengalami kesulitan membayar sewa rumah dan biaya rumah sakit setelah kelahiran anaknya.

Perbudakan merupakan tindak pidana federal di Australia dengan ancaman hukuman maksimal hingga 25 tahun penjara.

"Tindak pidana perdagangan orang dan perbudakan modern merampas kebebasan, martabat, dan hak asasi manusia para korbannya. Mereka kehilangan jati diri mereka," kata Inspektur Detektif Kepolisian Federal Australia Ray Imbriano.

(hsy/hsy) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |