Tok! 3 Negara Resmi Deklarasi Mau Merdeka dari Inggris, UK Bisa Bubar

1 hour ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Skotlandia, Wales, dan Irlandia Utara semakin serius untuk memerdekakan diri dari Inggris. Hal ini membuat Inggris Raya (United Kingdom/UK) yang terdiri dari empat negara bagian yakni Inggris, Wales, Skotlandia, dan Irlandia Utara, terancam bubar.

Mengutip Al-Jazeera Selasa (15/9/2026), para pemimpin partai politik utama di Skotlandia, Wales, dan Irlandia Utara mendeklarasikan bersatu demi "hak menentukan nasib sendiri" dan menyatakan bahwa "Inggris tidak berhak menghalangi demokrasi", Senin. Perlu diketahui partai-partai penguasa di tiga negara itu saat ini merupakan kelompok pro kemerdekaan.

Kesepakatan pun ditanda-tangani Perdana Menteri (PM) Skotlandia John Swinney dari parta Scottish National Party (SNP), PM Wales Rhun ap Iorwerth dari partai Plaid Cymru serta PM Irlandia Utara Michelle O'Neill dari partai Sinn Fein di ibu kota Wales, Cardiff. Namun ketiganya dikatakan datang dalam kapasitas sebagai pemimpin partai bukan sebagai pejabat di pemerintahan masing-masing.

"Bangsa kami memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri. Tidak ada pemerintah Westminster yang berhak menghalangi demokrasi atau melemahkan prinsip bahwa rakyat kamilah yang akan menentukan masa depan mereka sendiri," tegas kelompok tersebut merujuk pada parlemen Inggris Raya yang berbasis di London.

"Untuk pertama kalinya, masyarakat di seluruh kepulauan ini memiliki menteri utama di Skotlandia, Wales, dan Irlandia Utara yang semuanya berkomitmen pada kemerdekaan dari Inggris Raya," lanjut nota kesepahaman tersebut.

"Masa depan bangsa kami ada di Uni Eropa... Bagi masyarakat yang menyaksikan di seluruh kepulauan ini-dan bagi masyarakat di seluruh dunia-tidak ada tanda yang lebih jelas bahwa masa kekuasaan Westminster akan segera berakhir," tambahnya lagi.

"Momentum berpihak pada gerakan kami: Kami meyakini bahwa perubahan konstitusional akan terjadi," demikian bunyi kesepakatan tersebut.

Forum tersebut berlangsung setelah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara mengenai potensi perpecahan Inggris Raya. Saat berkunjung ke Irlandia pada hari Sabtu, ia mengatakan kepada para wartawan bahwa penyatuan Irlandia akan menjadi hal yang "luar biasa".

"Tentu saja pihak Inggris akan memiliki pandangan tersendiri mengenai hal ini... namun menurut saya, itu akan menjadi hal yang sangat baik," tambahnya.

Ini pun kemudian dikomentari PM Inggris Andy Burnham. Ia menyatakan bahwa posisinya mengenai penyatuan Irlandia tetap tidak berubah.

Sebelumnya di Agustus, PM baru Inggris itu juga menyatakan bahwa referendum mengenai keluarnya Irlandia Utara "tidak masuk dalam agenda alias tidak dipertimbangkan". Burnham juga mematahkan harapan sebagian pihak akan adanya pemungutan suara mengenai kemerdekaan Skotlandia, "tidak mungkin dilakukan".

Sejarah Inggris Raya

Inggris Raya memang terdiri dari empat negara bagian yakni Inggris, Wales, Skotlandia, dan Irlandia Utara. Di dalam keempat yurisdiksi ini, terdapat tiga sistem hukum

Inggris dan Wales memiliki sistem hukum gabungan. Sementara Skotlandia beroperasi dengan sistem hukum tersendiri yang didasarkan pada hukum Skotlandia.

Irlandia Utara juga memiliki sistem hukum tersendiri serta independen. Namun ini didasari pada common law Inggris meski peraturan perundang-undangannya sendiri.

Kekuasaan dibagi melalui sistem yang dikenal sebagai devolusi. Hal ini berarti ada pelimpahan sebagian kekuasaan dari pemerintah pusat kepada pemerintahan daerah/wilayah, sehingga wilayah tersebut bisa mengatur sejumlah urusan sendiri.

Lembaga-lembaga terpilih memiliki sejumlah wewenang dengan badan legislatif dan pemerintahan mereka sendiri. Meski demikian, urusan pertahanan dan luar negeri, di antara isu-isu lainnya, tetap dikendalikan oleh London.

Tidak satu pun dari negara-negara bagian tersebut memiliki hak untuk keluar dari Inggris Raya secara sepihak.

Pernah Referendum Sebelumnya?

Sebenarnya upaya ini bukan sekali dilakukan Skotlandia, Wales dan Irlandia Utara. Skotlandia misalnya, pernah menggelar referendum kemerdekaan pada tahun 2014.

Kala itu Westminster memberikan lampu hijau. Kemerdekaan ditolak dengan perolehan suara 55% berbanding 45%.

Kasus berbeda ada di Wales. Negeri itu tidak memiliki mekanisme hukum yang memungkinkan parlemen, Senedd, untuk mengadakan referendum kemerdekaan atas inisiatifnya sendiri.

Bagi Irlandia Utara, aturannya berbeda. Berdasarkan ketentuan Perjanjian Jumat Agung (Good Friday Agreement) tahun 1998, pemerintah Inggris wajib mengadakan referendum jika Menteri Inggris untuk Irlandia Utara meyakini adanya "kemungkinan besar" bahwa mayoritas akan memilih Irlandia yang bersatu".

Di sisi lain, sebuah jajak pendapat oleh Survation mendapati bahwa 47% responden mendukung kemerdekaan Skotlandia, sementara survei dari Universitas Liverpool menemukan bahwa 36% responden di Irlandia Utara akan memilih reunifikasi Irlandia. Di Wales, jajak pendapat Survation mencatat dukungan untuk kemerdekaan sebesar 32%.

(sef/sef) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |