Jakarta -
Ketua Umum Serikat Pengacara Indonesia (SPI) Trimedya Panjaitan berharap revisi Undang-Undang (UU) Advokat dapat segera direalisasikan pemerintah. Dia mengatakan RUU tersebut bisa menjadi salah satu warisan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk profesi advokat di Indonesia.
Trimedya awalnya menyebut, pembicaraan mengenai revisi UU Advokat bahkan telah berlangsung antara organisasi advokat dan pemerintah sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait profesi advokat.
"Sudah ada pembicaraan awal kita dengan pemerintah bahwa ada rencana revisi Undang-Undang Advokat. Jadi sebelum putusan MK," kata Trimedya dalam keterangannya, Rabu (19/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Trimedya, pembaruan UU Advokat diperlukan untuk melengkapi reformasi sejumlah regulasi di bidang penegakan hukum yang tengah dilakukan pemerintah dan DPR.
Ia mengatakan, SPI akan ikut mengawal proses tersebut sekaligus menyampaikan gagasan dari kalangan advokat kepada pemerintah.
Dalam pertemuan terakhir dengan Kementerian Hukum, Trimedya mengaku telah mengusulkan adanya semacam liaison officer (LO) yang menjembatani komunikasi antara organisasi advokat dan pemerintah dalam penyusunan revisi UU tersebut.
"Sehingga kita harus memperkuat pemerintah dalam memberikan konsep-konsep pemikirannya. Mudah-mudahan itu bisa terlaksana," ujar dia.
Trimedya bahkan menyebut penyelesaian revisi UU Advokat dapat menjadi hadiah dari Presiden Prabowo bagi profesi advokat.
"Dan itu kado Pak Prabowo kepada profesi advokat ini," imbuh Trimedya.
RUU Advokat sudah diketuk dalam prolegnas prioritas 2026 sebagai perubahan UU Nomor 18 Tahun 2003, saat ini DPR dan pemerintah terus menyerap berbagai masukan dari berbagai organisasi advokat.
Sebagai informasi, DPP Serikat Pengacara Indonesia telah melantik SPI DKI Jakarta dan sebelumnya DPD SPI Sumatera Utara. Hadir dalam pelantikan tersebut Sekjen DPP SPI Gusti Randa, Ketua DPD SPI Jakarta Coki TN Sinambela, Ketua DPC SPI Jakarta Pusat Djeni Marthen untuk periodesasi 2026-2028 serta ratusan advokat SPI se-DKI Jakarta.
Simak juga Video: Komisi III DPR Sebut RUU KUHAP Akan Perkuat Peran Advokat, Apa Alasannya?
(maa/yld)
















































