Jakarta -
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) mengajukan gugatan praperadilan yang meminta agar surat penetapan tersangka hingga pencegahan ke luar negeri dinyatakan tidak sah. Menanggapi praperadilan tersebut, Kortas Tipikor Polri menegaskan pencegahan Febrie bukan tindakan sewenang-wenang.
Hal itu disampaikan Kortas Tipikor selaku termohon II saat menanggapi praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Termohon mengatakan larangan sementara terhadap tersangka atau terdakwa keluar wilayah Indonesia dalam rangka kepentingan proses peradilan pidana diatur dalam Pasal 141 KUHAP.
"Dengan demikian tindakan pencegahan bukan tindakan ekstra prosedural, bukan tindakan administratif yang dilakukan secara sewenang-wenang dan bukan pula suatu bentuk penghukuman sebelum adanya putusan pengadilan, melainkan instrumen hukum acara pidana yang secara eksplisit dibenarkan oleh undang-undang," kata perwakilan termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Termohon mengatakan Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2026, sementara permohonan pencegahan baru diajukan pada 11 Juli 2026. Termohon mengatakan syarat subjek pengajuan pencegahan Febrie telah terpenuhi.
"Oleh karena itu syarat mengenai subjek yang dapat dikenai larangan keluar wilayah Indonesia telah terpenuhi. Dalam surat permohonan pencegahan tanggal 11 Juli 2026 secara tegas dicantumkan bahwa pencegahan dimohonkan dalam kepentingan penyidikan," ujarnya.
Termohon menegaskan pencegahan Febrie bukan dilakukan secara sewenang-wenang atau hanya karena status Febrie sudah ditetapkan sebagai tersangka. Termohon mengatakan pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
"Karena terdapat kekhawatiran tersangka akan melarikan diri ke luar negeri dan atau untuk mengantisipasi apabila tersangka telah berada di tempat pemeriksaan imigrasi untuk keluar wilayah Indonesia. Pemohon membangun dalil seolah-olah tindakan pencegahan dilakukan secara otomatis hanya karena pemohon memperoleh status tersangka," ujarnya.
Termohon menilai permohonan praperadilan Febrie terkait sah atau tidaknya pencegahan tidak berdasar menurut hukum. Termohon merincikan alasan sebagai berikut:
1. Pencegahan terhadap tersangka merupakan upaya paksa yang dibenarkan secara tegas oleh KUHAP,
2. Status Febrie sebagai tersangka telah ada sebelum permohonan pencegahan diterbitkan,
3. Tindakan pencegahan tidak semata-mata didasarkan pada status tersangka melainkan dilakukan untuk menjamin kepentingan konkret penyidikan,
4. Febrie dinilai keliru mendasarkan kewajiban pemberitahuan pada Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian karena norma tersebut mengatur penangkalan bukan pemberitahuan pencegahan. Kewajiban memberitahukan yang benar terdapat pada Pasal 94 ayat (3) Undang-Undang Keimigrasian dan berkaitan dengan keputusan pencegahan bukan serta-merta identik dengan surat permohonan penyidik kepada instansi keimigrasian. Sekalipun terdapat permasalahan mengenai pemberitahuan, termohon menyakini Undang-Undang Keimigrasian tidak menentukan bahwa kekurangan tersebut dengan sendirinya mengakibatkan pencegahan batal demi hukum.
Sebagai informasi, dalam permohonannya, Febrie Adriansyah meminta hakim praperadilan membatalkan surat penetapan tersangka terhadap dirinya. Tak hanya itu, ia juga menggugat keabsahan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan Polri.
Febrie secara khusus mempersoalkan penggeledahan yang dilakukan di kediamannya di kawasan Sentul pada Rabu (8/7) malam hingga Kamis (9/7) dini hari lalu. Dia menilai proses hukum yang dilakukan Polri tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Untuk diketahui, dalam perkara ini Febrie Adriansyah bertindak sebagai Pemohon. Sedangkan Termohon I adalah Polda Metro Jaya, Termohon II adalah Kortas Tipikor Polri, dan Kejaksaan Agung sebagai Turut Termohon.
(mib/yld)

















































