Bareskrim Ungkap Kendala Pulangkan Syekh Ahmad Al Misry ke Indonesia

1 hour ago 1
Jakarta -

Bareskrim Polri membeberkan kendala dalam upaya memulangkan buron kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri, Syekh Ahmad Al Misry (SAM), ke Indonesia. SAM diketahui saat ini berada di Mesir dan telah masuk dalam daftar red notice Interpol.

Kasubdit II Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Kombes Faisal Febrianto, menjelaskan kendala utama yakni pada status kewarganegaraan SAM. Kemudian, lanjut Faisal, terkait ketiadaan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Mesir.

"Terkait dengan warga negara ganda, pada saat si pelaku atau tersangka mengajukan menjadi WNI, otomatis karena kita tidak menganut kewarganegaraan ganda, salah satunya kewarganegaraan asli awal atau awal yaitu Mesir, pasti dilepas oleh yang bersangkutan," kata Faisal dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Faisal mengungkapkan adanya temuan baru setelah pihaknya melakukan pendalaman lebih lanjut. Ternyata, aturan di Mesir memungkinkan seseorang tetap memegang kewarganegaraan asalnya meskipun telah berpindah warga negara.

"Tapi setelah dilakukan pendalaman, yang terkait dengan kewarganegaraan awal, ternyata Mesir memiliki peraturan bisa memiliki kewarganegaraan ganda," tutur Faisal.

Meski begitu pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Mesir untuk Indonesia terkait hal itu. "Kita masih terus berkoordinasi dengan pihak Mesir melalui kedutaan besar-nya yang berada di Indonesia," lanjutnya.

Selain masalah kewarganegaraan, Faisal menegaskan bahwa Indonesia tidak memiliki payung hukum ekstradisi dengan Mesir. Hal ini membuat Polri harus memaksimalkan kerja sama internasional melalui jalur Interpol.

"Sampai saat ini untuk terkait ekstradisi, kami masih melakukan kerja sama dengan Interpol melalui Hubinter (Polri) karena negara kita tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara Mesir," imbuh Faisal Faisal.

Seperti diketahui, Syekh Ahmad Al Misry saat ini tengah diburu oleh Bareskrim Polri atas laporan dugaan pelecehan seksual terhadap santrinya. Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan polisi telah menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka.

Set NCB Interpol Indonesia sendiri telah mengajukan permohonan red notice terhadap SAM. Permohonan tersebut telah dikabulkan dan diterbitkan oleh kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis, sejak awal Juli lalu.

Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah menyebut total ada lima orang yang menjadi korban pelecehan Syekh Ahmad Al Misry, empat di antaranya masih di bawah umur. Dia melancarkan aksinya dengan iming-iming memfasilitasi korban untuk bersekolah di Mesir.

"Korban 5 orang laki-laki yang mana terdiri dari 4 orang anak dan 1 laki-laki dewasa," kata Brigjen Nurul.

Nurul mengungkap bahwa Ahmad Al Misry memanfaatkan pengaruhnya sebagai guru ngaji untuk mengeksploitasi para korban sejak tahun 2017-2025.

"Untuk modus operandinya yaitu tersangka yang mengklaim dirinya adalah sebagai tokoh agama dan guru ngaji para korban, menggunakan pengaruhnya untuk melakukan kekerasan seksual berupa pencabulan kepada para korban dengan memberikan iming-iming kepada korban untuk difasilitasi melaksanakan kuliah atau sekolah di Mesir," ungkap Nurul

Berdasarkan hasil penyidikan, tempat kejadian perkaranya tersebar di berbagai kota di Indonesia hingga ke luar negeri. Lokasi tersebut meliputi Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, hingga ke Mesir.

(ond/lir)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |