Syekh Ahmad Al Misry Diduga Cabuli 5 Santri, Modus Janjikan Sekolah di Mesir

2 hours ago 1

Jakarta -

Bareskrim Polri masih terus memburu keberadaan tersangka Syekh Ahmad Al Misry (39) terkait kasus dugaan pencabulan terhadap lima orang santri, empat diantaranya masih di bawah umur. Pelaku melancarkan aksinya dengan iming-iming memfasilitasi korban untuk bersekolah di Mesir.

"Korban 5 orang laki-laki yang mana terdiri dari 4 orang anak dan 1 laki-laki dewasa," kata Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Nurul mengungkap bahwa pelaku memanfaatkan pengaruhnya sebagai guru ngaji untuk mengeksploitasi para korban sejak tahun 2017-2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk modus operandinya yaitu tersangka yang mengklaim dirinya adalah sebagai tokoh agama dan guru ngaji para korban, menggunakan pengaruhnya untuk melakukan kekerasan seksual berupa pencabulan kepada para korban dengan memberikan iming-iming kepada korban untuk difasilitasi melaksanakan kuliah atau sekolah di Mesir," ungkap Nurul.

Berdasarkan hasil penyidikan, tempat kejadian perkaranya tersebar di berbagai kota di Indonesia hingga ke luar negeri. Lokasi tersebut meliputi Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, hingga ke Mesir.

"TKP-nya ada di Purbalingga, kemudian Sukabumi, Bandung, Jakarta, dan Mesir. Waktu berlangsungnya sejak tahun 2017 - 2025," ucap Nurul

Adapun Syekh Ahmad Al Misry telah ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2026. Penyidik juga telah menetapkan Syekh Ahmad Al Misry dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Penyidik juga telah menerbitkan DPO, karena tersangka sudah tidak ada di Indonesia," tutur Nurul.

Interpol juga telah menerbitkan red notice terhadap Syekh Ahmad Al Misry. Permohonan red notice tersebut telah dikabulkan dan diterbitkan oleh kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis, sejak awal Juli.

"Rencana tindak lanjut yang akan kami lakukan yaitu bahwa kami senantiasa melakukan koordinasi dengan KBRI di Mesir, kemudian juga dengan Div Hubinter Polri dan Interpol terkait dengan keberadaan dan pemulangan tersangka," ucap Nurul.

"Kemudian juga penyidik akan melakukan pemeriksaan tersangka dan melakukan pemberkasan untuk dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum," pungkasnya.

Atas perbuatannya, SAM terancam Pasal 415 huruf b dan atau Pasal 417 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

(ond/eva)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |