Jawab Praperadilan Febrie, Polri Tegaskan Kantongi Lebih dari 2 Alat Bukti

3 hours ago 1
Jakarta -

Kortas Tipikor Polri menegaskan penetapan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dilakukan sesuai aturan. Polri menegaskan sudah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah.

Hal itu disampaikan perwakilan Kortas Tipikor dan para termohon lainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026). Termohon I dalam praperadilan ini adalah Polda Metro Jaya, Termohon II adalah Kortas Tipikor Polri, dan Kejaksaan Agung sebagai turut termohon.

Para termohon mengatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi, tiga ahli dan didasarkan barang bukti serta alat bukti surat sebagaimana Surat Perintah Penyitaan SP.Sita/2931/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tanggal 6 Juli 2026 sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka. Termohon menyatakan telah ditemukan lebih dari dua alat bukti yang sah dari hasil gelar perkara sehingga status Febrie ditingkatkan sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi, ahli, dan didukung oleh barang bukti surat, para Termohon melaksanakan gelar perkara lanjutan pada tanggal 10 Juli 2026 di Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya dipimpin oleh Kakortas Tipikor Polri dengan hasil gelar bahwa telah terpenuhi lebih dari dua alat bukti, yaitu keterangan saksi, ahli, barang bukti surat, dan persesuaian antara keterangan saksi, ahli, dan surat, sehingga pemohon dapat ditingkatkan sebagai tersangka," katanya.

Termohon menyatakan penyidik menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penanganan perkara PT ASABRI yang dilakukan Febrie. Termohon juga meyakini ada dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tujuan menyamarkan dan menyembunyikan asal usul harta kekayaan yang dilakukan Febrie.

"Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan proses penanganan hukum perkara PT ASABRI dan atau PT Asuransi Jiwasraya yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara di wilayah hukum Polda Metro Jaya dalam kurun waktu 2020 sampai dengan 2025," ujarnya.

"Selain itu berdasarkan hasil penyidikan terdapat pula dugaan bahwa pemohon telah melakukan tindak pidana pencucian uang atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut, dan atau tindak pidana korupsi lainnya dengan melakukan perbuatan tertentu terhadap harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan tersebut," lanjutnya.

Para termohon menyatakan penetapan tersangka Febrie telah dilakukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang sah. Termohon tidak membacakan detail dugaan tindak pidana yang disangkakan terhadap Febrie.

"Adapun berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan, dugaan tindak pidana tersebut dilakukan oleh Pemohon dengan rangkaian fakta dan modus perbuatan sebagai berikut: dianggap dibacakan sampai dengan halaman 12, sampai dengan butir F halaman 12," ujarnya.

Dalam permohonannya, Febrie Adriansyah meminta hakim praperadilan membatalkan surat penetapan tersangka terhadap dirinya. Tak hanya itu, ia juga menggugat keabsahan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan Polri.

Febrie secara khusus mempersoalkan penggeledahan yang dilakukan di kediamannya di kawasan Sentul pada Rabu (8/7) malam hingga Kamis (9/7) dini hari lalu. Dia menilai proses hukum yang dilakukan Polri tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

(mib/haf)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |